Penaindonews.com, Cilegon – Dalam rangka libur bersama Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1948 dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Kantor Pertanahan Kota Cilegon tetap membuka pelayanan secara terbatas kepada masyarakat.
Pelayanan terbatas ini akan dilaksanakan pada tanggal 19, 20, 23, dan 24 Maret 2026, dengan jam operasional mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.
Adapun jenis layanan yang tetap tersedia meliputi:
Pemeliharaan data pertanahan
Informasi pertanahan
Pelayanan ini diberikan secara khusus bagi pemohon yang datang langsung tanpa melalui kuasa, sebagai upaya menjaga efektivitas dan kelancaran layanan selama periode libur bersama.
Kantor Pertanahan Kota Cilegon mengimbau kepada masyarakat untuk dapat menyesuaikan waktu kunjungan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Diharapkan, dengan adanya pengaturan ini, kebutuhan layanan pertanahan masyarakat tetap dapat terpenuhi meskipun dalam suasana libur nasional.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi kanal resmi Kantor Pertanahan Kota Cilegon.
Pelayanan Pertanahan Tetap Berjalan Terbatas Selama Libur Bersama Nyepi dan Idul Fitri









