Penaindonews.com, serang – Cirangkon Siswi SDN Cirangkong 01 Bernama Ririn usia 11 tahun,alamat kp Cirangkong RT 014/RW 04 Desa Cirangkong kec petir kab Serang Banten
Penyandang Disabilitas Tetap semangat Belajar, Dengan Tekun, Bersosialisasi tanpa ragu,dan saling mendukung meskipun memiliki keterbatasan.
Ririn ingin membuktikan bahwa keterbatasan fisik atau Mental bukan halangan untuk untuk berprestasi,Meraih pendidikan dan bersinar,Seringkali didorong oleh semangat untuk mandiri dan mengejar masa Depan yang lebih baik “ujarnya”, kepada Awak Media Selasa 07/04/2026.
Ririn Penyandang Disabilitas Berterima kasih kepada Dinas Sosial yang telah memberikan kursi Roda “ujarnya”
Ririn kelas IV SDN Cirangkong 1 sangat
Berharap Mendapatkan Bantuan yang layak Dari pemerintah Dinas pendidikan dan Pemerintah setempat, Seperti Tas sekolah sepatu serta perlengkapan sekolah “ungkapnya”.
Orangtua Ririn Rina Berharap agar Dinas pemerintah setempat maupun Dinas pendidikan setempat,Memberikan Bantuan kepada Anaknya penyandang Disabilitas agar Terpenuhinya hak pendidikannya, dan memberikan kesempatan bagi penyandang Disabilitas untuk menjadi setara dengan Manusia lainya,Karena ayah Ririn hanyalah pekerja ojek online yang berpenghasilan pas Pasan “ujarnya”.
Awak media mencoba konfirmasi dengan kepala sekala SDN 1 cirangkong bapa Safei selaku kepala sekolah
“Pihak sekolah Sudah mengajukan PIP tetapi dari pusat tidak mendapatkan nya dan PIP memilikan atau di bilang rejekinya ucap Kepala sekolah.
Lanjut ke kecamatan petir Sinta aslifiani harjani ST MH “ucap beliau siap kang kami kan tindak lanjuti ucap camat petir
Lanjut ke kepala desa Sunardi namun sangat di sayangkan beliau tidak ada di tempat saat jam kerja staf desa menyampaikan beliau lagi keluar kang ucap staf desa
Pentingnya Bagi lingkungan sekolah, Guru, dan teman teman sebaya untuk memberikan dukungan,empati dan aksesibilitas agar semangat penyandang Disabilitas Terus terjaga.
Merujuk Undang Undang Nomer 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional telah menegaskan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan yang bermutu tanpa diskriminasi.setiap warga negara berkebutuhan khusus termasuk penyandang Disabilitas berhak memperoleh pendidikan yang bermutu yang diselenggarakan melalui pendidikan khusus atau inklusif.
Pernyataan ini juga diperkuat melalui Undang-undang Nomer 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas berhak memperoleh pendidikan melalui pendidikan khusus atau inklusif.
Semangat Juang Ririn Penyandang Disabilitas Tetap semangat Belajar Disekolah walaupun dengan keterbatasan Fisik










