Polres Serang Kota Polda Banten Ungkap Kasus Pencurian Alat Peliputan Seorang Wartawan

Penaindonews.com, Kota Serang – Polres Serang Kota Polda Banten berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana.

Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea menyampaikan telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan berupa 1 unit sepeda motor, 2 unit handphone (HP) dan 1 unit drone milik wartawan raib digondol maling. “Bahwa benar telah terjadi kasus pencurian dengan pemberatan kepada wartawan, diketahui komplotan maling ini beraksi pada Minggu (10/10) lalu sekitar pukul 05:30 WIB,” ujar Maruli.

Usai kejadian korban langsung melaporkan kepada Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang Kota dan dengan cepat Polres Serang Kota langsung mengungkap kasus tersebut.

Maruli Ahiles Hutapea menjelaskan dari penangkapan tersebut Satreskrim Polres Serang Kota telah mengamankan 4 orang pelaku diantaranya EK (34), MK(27), RL (30), dan AA (32) kemudian barang bukti yang diamankan berupa 1 unit sepeda motor aerox warna hitam, 2 unit handphone dan 1 unit drone.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara.

Diakhir, Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga bahwa Polda Banten akan menindak tegas terhadap oknum-oknum kasus tindak pidana. “Polda Banten serius dalam memberantas kasus tindak pidana, bahwa Polda Banten terus berkomtimen dalam menjaga situasi Kamtibmas yang kondusif,” tutup Shinto Silitonga. (Bidhumas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *