Penaindonews.com, POLRES SERANG KOTA,- Pelaku R, warga asal Kp. Cipanung Rt 002 Rw 003 Kelurahan Pancur Kecamata Taktakan. Kota Serang diringkus di kediamannya pada 13 November 2021.
Menurut Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea S.I.K, M.H mengatakan, “berawal pada hari Jumat Tanggal 05 Nov 2021 Sekitar Jam 13.00 Wib, ketika korban sedang bermain dengan teman korban yang bernama ARUL, tiba-tiba pelaku menarik tangan korban dengan berkata “Ayo ikut ke gubuk” dan teman korbanpun mengikuti korban ke gubuk.
Sesampainya di gubuk, pelaku langsung mencabuli korban dan setelah itu pelaku berkata kepada anak korban jangan bilang-bilang ke mamah nanti kalau bilang dipukul, Kata AKBP Hutapea.
Teman korban tidak berani menolong dikarenakan takut pada pelaku.
Setelah melakukan aksinya, pelaku memberi korban uang sebesar RP.10.000, terangnya.
Setelah itu korban pulang kerumah dan melaporkan kejadian tersebut ke orangtua korban.
Lebih lanjut, AKBP Maruli Ahiles Hutapea menjelaskan, didalam gubuk miliknya, pelaku R melakukan aksi bejatnya dengan melakukan pencabulan kepada korban IN.
Kapolres Serang Kota mengungkapkan, setelah kejadian itu korban menceritakan peristiwa tersebut kepada orangtuanya.
Selanjutnya, orangtua korban melapor ke Polres Serang Kota.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Satreskrim Polres Serang Kota untuk penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal pasal 81 Ayat (1) dan (2) Jo 82 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang perubahan Kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun,” pungkasnya.