Penaindonews.com, SERANG,- Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Serang berhasil meringkus TK alias Aceng (28) gembong spesialis pencurian mobil kendaraan pickup atau bak terbuka berhasil diringkus.
Residivis yang pernah mendekam di Lapas Serang selama 2 tahun ini tercatat sudah melakukan aksinya sebanyak 15 kali dalam kurun waktu 5 tahun.
Selain pelaku pencurian, Tim Resmob juga mengamankan tersangka So alias Rehan (40), perantara penjualan mobil hasil pencurian.
Dan dari kedua tersangka, Tim Resmob berhasil mengamankan barang bukti, satu diantaranya adalah kendaraan losbak Daihatsu Grand Max.
Setelah diselidik, kendaraan bak terbuka tersebut milik Muhdi, warga Kampung Penanggulan, Desa Curug Agung, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang yang hilang pada Januari kemarin.
Setelah identitas pemilik diketahui setelah proses penyidikan terhadap pelaku selesai, Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengundang Muhdi untuk menerima kembali kendaraannya setelah hilang dicuri.
“Barang bukti mobil ini kita kembalikan kepada pemiliknya. Untuk penanganan kasus, kita limpahkan ke penyidik Polres Serang Kota (Polsek Baros, red) sesuai locus delictinya. Jadi jika nanti dibutuhkan penyidik, pemilik kendaraan langsung ke Polsek Baros,” kata Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Dedi Mirza dan Kasihumas Iptu Dedi Jumhaedi.
Sementara Muhdi terlihat tidak dapat menutupi kegembiraannya saat kendaraannya yang hilang telah berhasil ditemukan Tim Resmob Polres Serang. Pasalnya, pedagang kelontongan ini sudah putus asa lantaran mobil yang digunakan untuk usahanya tidak ada asuransinya.
“Awalnya saya sudah putus asa karena mobil itu untuk usaha dan juga tabungan keluarga. Begitu ditemukan gembira bukan main. Secara pribadi dan keluarga saya mengucapkan banyak terima kasih kepada Kapolres dan anggota Reskrim karena telah menemukannya dan mengembalikan tanpa dipungut biaya sepeserpun,” kata Muhdi.
(Humas)