Satreskrim Polresta Serkot Ciduk Pencuri Baterai Tower

Penaindonews.com, POLRESTA SERKOT,- Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Serkot Polda Banten mengungkap kasus dugaan Pencurian Dengan pemberatan berupa Baterai tower milik PT.PMT (Putra Mulya Telekomunikasi), Senin (21/02).

Satreskrim Polresta Serkot berhasil mengamankan satu orang tersangka inisial LA (31) tahun, atas tindak Pidana Pencucian dengan pemberatan.

LA, melakukan pencurian Baterai charger type DSE,5A sebanyak 1 pcs, Arester sebanyak 2 set, milik PT.Putra Mulya Telekomunikasi, yang terjadi di ketahui pada hari Sabtu (19/02) di Kampung Sukadana Kecamatan Kasemen Kota Serang.

LA, (31) tahun di tangkap di rumah di rumah LA berikut barang bukti yang diamankan oleh Satreskrim Polres Serkot.

Kapolresta Serkot AKBP Maruli Ahiles Hutapea melalui Kasat Reskrim AKP David Adhi Kusuma mengatakan ” Benar, Satreskrim Polresta Serang kota telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki di duga melakukan pencurian Baterai Tower di wilayah Kecamatan Kasemen” kata AKP David.

Terhadap LA, atas perbuatan pencurian dengan pemberatan diancam dalam pasal 363 KUHPidana dengan ancaman Hukuman 7 tahun penjara.
(Humas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *