Penaindonews.com, Jakarta,- Koordinator Bidang Hubungan Antar Lembaga Penggerak Milenial Indonesia (PMI), M. Taufik mengapresiasi langkah cepat Polri dalam menetapkan tersangka kasus penipuan, perjudian, dan pencucian uang yang dilakukan oleh Doni Salmanan.
Menurut Taufik, bisnis trading yang ditawarkan melalui skema binary option memang perlu diberantas. Sebab, sifatnya yang illegal dan merugikan masyarakat.
“Kami mengapresiasi betul langkah cepat Bareskrim Polri dan direktur siber Polri beserta seluruh jajarannya, karena telah mengusut tuntas dan memperjelas siapa saja para pemain trader yang telah membodohi masyarakat,” kata Taufik kepada awak media, pada Rabu (9/3).
Taufik menilai penangkapan ini menunjukkan bahwa polisi bisa terus berkembang dalam mengusut berbagai jenis kejahatan, termasuk di antaranya model baru, seperti trading ilegal.
“Kami menilai Polri sangat adaptif dalam mengusut tuntas kasus. Jargon Presisi benar benar terpatri di tubuh Polri,” jelasnya.
Lebih lanjut, Taufik juga meminta kepada Bareskrim Polri untuk melanjutkan penyelidikannya dan mengusut lebih banyak para pemain trading lainnya.
“Ini penting dilakukan untuk menghindari potensi kerugian masyarakat yang lebih besar di kemudian hari. Sebab yang menjadi korban adalah masyarakat,” imbuhnya.
Di sisi lain, Taufik sangat menyayangkan dengan apa yang dilakukan oleh Doni Salmanan dan Indra Kenz. Pasalnya, kedua tersangka tersebut merupakan anak muda yang memiliki potensi menjadi pucuk pimpinan di negeri ini.
Dalam kasus Doni Salmanan dan Indra Kenz, Taufik mengajak kepada seluruh anak muda Indonesia agar menjadikan kasus ini sebagai pembelajaran agar tidak berpikir instan dalam mendapatkan kekayaan.
“Kaya itu butuh proses panjang. Yang perlu kita lakukan sebagai anak muda adalah dengan mengasah kreativitas dan inovasi untuk menyongsong Indonesia maju,” pesannya.
Untuk diketahui, Bareskrim Polri secara sigap melakukan investigasi dan penahanan atas beberapa influencer trading yang diduga menyebabkan kerugian hingga miliaran rupiah para investornya. Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang terkait perannya sebagai afiliator binary option, dan beberapa waktu lalu, trader Indra Kenz juga dijerat polisi.