Penaindonews.com, LEBAK – Unit Reskrim Polsek Rangkasbitung Polres Lebak berhasil ungkap kasus pencurian R2 sepeda motor di Pasar Rangkasbitung, Jalan Tirtayasa Kelurahan Muara Ciujung Timur, Kecamatan Rangkasbitung pada Selasa (17/05) sekira pukul 09.00 Wib.
Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan melalui Kapolsek Rangkasbitung AKP Pipih Iwan Hermansyah menjelaskan bahwa diduga pelaku MJ (26) menghampiri kendaraan R2 sepeda motor milik korban yang sedang terparkir di parkiran Pasar Rangkasbitung tepatnya diparkiran depan Toko Sekawan, kemudian diduga pelaku langsung merusak kunci kendaraan sepeda motor dengan menggunakan kunci palsu merk Yamaha.
“Terduga pelaku memindahkan dan memundurkan kendaraan sepeda motor tersebut yang akan di bawa kabur, tentunya perbuatan pelaku diketahui tukang parkir yang pada saat itu sedang bertugas jaga parkir, selanjutnya pelaku diamankan tukang parkir dan dibantu oleh warga sekitar kemudian pelaku MJ di serahkan ke Polsek Rangkasbitung untuk ditindak lanjuti, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 7 juta” jelasnya.
Kapolsek Rangkasbitung menambahkan sementara untuk barang bukti sudah diamankan di Polsek Rangkasbitung berupa 1 unit sepeda motor merk Suzuki Satria warna hitam nopol A 6204 GK, nomor mesin G4201D-1079933, nomor rangka MH8BG41CADJ998265, atas nama Muhamad Jali.
“Untuk alat bukti pendukung seperti 1 buah kunci kontak kendaraan,1 buah kunci kontak merk Yamaha yang digunakan pelaku untuk merusak kunci kontak dan 1 lembar photo copy BPKB, atas perbuatannya tersangka kita jerat dengan Pasal 363 KUH-Pidana dengan ancaman 7 tahun penjara,” tutup Pipih Iwan Hermansyah. (Bidhumas).