Perangkat Pekon Diduga Menggunakan Ijazah Palsu Segera Dilaporkan

Penaindonews.com. Pesawaran Lampung, – Kasus dugaan penggunaan Ijazah palsu yang dilakukan oleh Oknum perangkat desa Pekondoh, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran lampung menunjukkan lemahnya sistem peraturan yang diterapkan oleh pamerintah daerah dan kecamatan setempat, sehingga penggunaan ijazah palsu itu dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab untuk memuluskan proses pendaftarannya menjadi perangkat desa. Senen, 13 juni 2022.

Dalam hal penggunaan ijazah palsu, itu menjadi sorotan dari berbagai pihak, dan menjadi tanda tanya besar, apakah seleksi administrasi yang dilakukan oleh pemerintahan kecamatan setempat sudah sesuai dengan regulasi yang ditetapkan oleh Undang undang, atau ada” Kongkalikong “sehingga oknum perangkat maupun aparat desa pekondoh diduga ada yang menggunakan ijazah palsu, sehingga bisa lolos verifikasi berkas bahkan menjadi aparat desa.

Menanggapi hal itu, ketua Lembaga Swadaya Masyarakat kabupaten pesawaran, (LSM GENCAR) Ahmad Yani saat dikonfirmasi tentang adanya dugaan aparat desa pekondoh menggunakan ijazah palsu, dirinya menyatakan, ” Aparat penegak hukum harus tegas dalam menangani kasus dugaan penggunaan Ijazah palsu, jangan sampai kasus ini dibiarkan berlarut larut sehingga menjadi preseden buruk bagi dunia pendidikan dan penegakan hukum, Ijazah bisa dibeli tanpa harus sekolah, kredibilitas pemerintah Kabupaten pesawaran Lampung dipertaruhkan” Ujar Dia.

”,Ijazah secara konsep juga masuk ke dalam konsep surat, akan tetapi aturan mengenai Ijazah telah diatur tersendiri dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional beserta dengan ancaman pidananya. Untuk itu tambahnya, ancaman pidana dalam pemalsuan atau penggunaan ijazah palsu menggunakan ancaman pidana dalam Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003, tidak menggunakan ancaman pidana dalam KUHP,” terangnya.

Adapun hal itu, Ada 3 pasal dalam Undang-Undang No 20 Tahun 2003 yang di dalamnya terdapat ancaman pidana bagi perbuatan-perbuatan yang berhubungan dengan pemalsuan ijazah yaitu Pasal 67, 68 dan pasal 69.

1.Pasal 67 mengatur bahwa Perseorangan, organisasi, atau penyelenggara pendidikan yang memberikan ijazah tanpa hak, dipidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00.

2.Pasal 68 mengatur bahwa Setiap orang yang membantu memberikan ijazah dari satuan pendidikan yang tidak memenuhi persyaratan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00, Selain itu bagi penggunanya diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00.

3.Pasal 69 mengatur bahwa Setiap orang yang menggunakan ijazah yang terbukti palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00.

“Kalau aparat desa pekondoh itu terbukti menggunakan ijazah palsu, itu harus dilakukan tindakan tegas, dan diproses sesuai hukuman yang berlaku, dan pemerintahan desa juga harus segera diperiksa, termasuk kecamatan desa setempat juga dipertanyakan,” Tegas pentolan LSM GENCAR Pesawaran itu.


Berdasarkan data yang berhasil dihimpun oleh tim telusur media ini disinyalir oknum aparat desa pekondoh yang diduga menggunakan ijazah palsu, diantaranya, berinisial “S”, dan “AS”, sudah di nyatakan lengkap


Tambahnya lagi ia menyampaikan tentang syarat syarat umum dan syarat khusus bakal calon perangkat desa, berdasarkan PerMendagri Nomor 67 Tahun 2017.

Didalam Permendagri tersebut berisi perihal perubahan atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.


Perangkat desa adalah staf yang membantu Kepala Desa dalam menyusun kebijakan dan melakukan koordinasi dengan warga.

Adapun susunan perangkat desa terbagi menjadi sekretariat desa dan pendukung teknis lainnya sebagai pelaksana kebijakan Kepala Desa.


Syarat umum yang paling utama bagi bakal calon perangkat desa ialah, berasal dari desa atau berdomisili di dusun desa itu yang mengadakan perekrutan. persyaratan umum yang mesti dipenuhi peserta untuk bisa mendaftar sebagai calon perangkat desa ialah.

1, Berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat
2, Berusia antara 20 sampai 42 tahun saat mendaftar
3, Memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi.

Selain persyaratan umum, ada pula syarat khusus yang harus dipenuhi yang sifatnya memperhatikan hak asal-usul dan nilai sosial budaya masyarakat, dan Persyaratan khusus ini ditetapkan dalam peraturan daerah (Perda) atau peraturan bupati (Perbup) setempat.


Adapun ketentuan kelengkapan administrasi bakal calon perangkat desa dalam Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 diantaranya.
1, Memiliki Kartu Tanda Penduduk atau e-KTP desa setempat
2, Membuat Surat pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermaterai
3, Membuat Surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermaterai cukup
4, Memiliki Ijazah pendidikan dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang atau disertai surat pernyataan dari pejabat yang berwenang
5, Memiliki Akte kelahiran atau surat keterangan kenal lahir
6, Membuat surat keterangan berbadan sehat dari puskesmas atau petugas kesehatan yang berwenang
7, Membuat surat permohonan menjadi perangkat desa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermaterai bagi calon yang diproses melalui penjaringan dan penyaringan, Terangnya. ( EDI WIJAYA )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *