Penaindonews.com, Kota serang, -Dinas PUPR Provinsi Banten, Umumkan Peta Bidang Tanah dan Daftar Nominatif Hasil Inventarisasi dan identifikasi Satgas A dan Satgas B Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Jalan Ruas Cikeusal-Boru Akses Tol Serang-Panimbang, Yang terletak di wilayah kelurahan nyapah, kecamatan walantaka kota serang.
Kegiatan Pengumuman ini, berlangsung di halaman kantor kelurahan Nyapah, kecamatan Walantaka kota serang, pada Kamis 07/07/2022, Tampak hadir di lokasi, Camat Walantaka Karsono, kepala kelurahan Nyapah Aminudin, Petugas PUPR provinsi Banten Wahyu.S, ketua satgas B Andi andadi, bersama sekretaris tim satgas inventarisasi dan identifikasi Ibu Titin dari BPN kabupaten serang dan para anggota satgas, Ketua RT dan RW serta Warga yang bidang tanahnya masuk dalam nominatif.
Kepala kelurahan Nyapah Aminudin, menyampaikan, Hari ini kami mempasilitas Dinas PUPR provinsi Banten dalam rangka pengumuman Peta Bidang Tanah dan Daftar Nominatif Hasil Inventarisasi dan identifikasi Satgas A dan Satgas B Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Jalan Ruas Cikeusal-Boru Akses Tol Serang-Panimbang, Yang terletak di wilayah kelurahan nyapah, dan semoga tidak ada masalah dalam hal terkait bidang tanah warga, sehingga pembangunan dapat segera di realisasikan.” ungkap Aminudin.
Sementara camat Walantaka, Karsono, berharap agar warga dapat menerima keputusan dari pemerintah terkait dengan harga tanah, karena harga tersebut adalah keputusan pemerintah bukan dari satgas, lurah atau pihak pemerintah kecamatan, untuk itu perlu dukungan dari warga sehingga program pembangunan jalan ini dapat segera terealisasi, sehingga dapat berdampak positif bagi kemajuan daerah dan kemajuan ekonomi yang berdampak pada kesejahteraan masyarakat.” ucap Karsono dalam sambutannya.
Wahyu,s. selaku petugas PUPR provinsi Banten, mengatakan, Peta Bidang Tanah dan Daftar Nominatif Hasil Inventarisasi dan identifikasi Satgas A dan Satgas B Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Jalan Ruas Cikeusal-Boru Akses Tol Serang-Panimbang, kelurahan nyapah menjadi lokasi wilayah yang luas mendapatkan pembebasan, untuk itu perlunya penyelesaian terkait bidang tanah warga yang masuk dalam nominatif untuk pembangunan. jelas Wahyu.
Lebih lanjut Wahyu, menjelaskan jumlah bidang di kelurahan nyapah 212 bidang, luas 7 Ha, panjang jalan Cikeusal-Boru 10, 4 KM, Row rata-rata 25 m, kontruksi jalan Beton Bertulang Fs 45, Luas kebutuhan tanah 294,476m² (29,45 Ha) dan jumlah bidang yang harus di bebaskan 762 bidang, terkait alokasi dana dari SKPD dinas PUPR provinsi untuk pembebasan sebesar 50.950.000.000.’, Papar beliau.
Masih ditempat yang sama, Titin, selaku sekretaris tim Inventarisasi dan identifikasi, dari BPN kabupaten serang, Menjelaskan satgas A bertugas dalam pengukuran, sedangkan satgas B terkait bukti-bukti, selanjutnya diharapkan warga harus benar-benar teliti dalam mencocokkan data, agar yang bermasalah dapat segera di selesaikan, apakah luas bidang dan bangunan serta terkait tanaman, segera laporkan agar bisa ditindak lanjuti, sedangkan terkait waktu yang disediakan selama 14 hari guna melakukan sanggahan atau klarifikasi. ” jelas Titin.

Andi andadi, ketua satgas B,menambahkan, Untuk data bidang tanah warga yang telah terdata atau masuk dalam nominatif, tidak diperbolehkan untuk di jual lagi, dan harapannya masyarakat khususnya warga nyapah dapat mendukung program pemerintah tersebut, terkait data warga harus memanfaatkan waktu selama 14 hari ini untuk menyanggah bila ada yang tidak cocok dan segera menyelesaikan permasalahan tersebut. “imbuh Andi.
Selanjutnya petugas melakukan pemanggilan nama-nama warga yang bidang tanahnya masuk dalam Nominatif, untuk melakukan pencocokan data, baik terkait bidang Tanan, bangunan dan Tananam, kegiatan berjalan lancar aman dan tertib.











