Penaindonews.com, LEBAK,- Sat Lantas Polres Lebak Polda Banten Lakukan Penindakan Odong-odong yang masih Beroperasi di Jalan Raya di daerah hukum Polres Lebak. Jum’at (15/7/2022)
Tindakan tegas berupa tilangpun dilakukan bagi odong-odong yang masih membandel beroperasi di jalan raya.
Sebelumnya Jajaran Sat Lantas Polres Lebak sudah memberikan himbauan larangan odong-odong beroperasi di jalan raya baik melalui medsos, spanduk dan lain-lain.
Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan, S.I.K, M.H melalui Kasat Lantas Polres Lebak AKP Kresna Ajie Perkasa,S.I.K mengatakan,
” Ya, hari ini kami Sat Lantas Polres Lebak melakukan Penindakan tegas kepada pengemudi odong-odong yang masih beroperasi di jalan raya “. Ujar Kresna.
Kata Kresna, “Kami melakukan penilangan terhadap pengendara odong-odong tersebut,”
“Sebelumnya kami sudah melakukan sosialisasi dan himbauan larangan Penggunaan Kereta wisata atau odong-odong beroperasi di jalan raya, ini sesuai Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 288 (1), Pasal 277, Pasal 278, Pasal 285 (2),. pasal 208 tentang Standar Fisik Administrasi Kendaraan dan Ijin Trayek,” ungkapnya.
“Selain itu Kendaraan odong-odong di jalan raya dapat membahayakan keselamatan penumpang dan bisa juga membahayakan keselamatan para pengguna jalan lain,” terang Kresna.
“Kami menghimbau kepada para pemilik odong-odong agar mengoperasikan kendaraan tersebut di tempat semestinya yaitu di tempat wisata atau tempat tertentu,” tutupnya. (Niel/Red)