Penadah HP Ditangkap Polsek Tigaraksa Polresta Tangerang

Penaindonews.com, Tangerang,- Akibat membeli Handphone (HP) hasil curian seharga Rp.200 ribu, OG (34) warga Kecamatan Sodonghilir, Kabupaten Tasikmalaya digelandang ke Polsek Tigaraksa Polresta Tangerang.

Kapolsek Tigaraksa AKP Hengki Kurniawan mengatakan kronologis awal kejadian, “Awalnya pada Kamis (26/05) sekira jam 01.00 Wib telah terjadi pencurian dengan pemberatan di wilayah hukum Lsek Tigaraksa dengan kerugian korban berupa uang sebesar Rp.53.450.000 dan 4 unit handphone yaitu 1 unit handphone merk Vivo Y12S warna Phantom Black, 1 unit handphone merk Infinix Smart 5 warna ocean wave, 1 unit handphone merk Realme C20 warna biru danau dan 1 unit handphone merk Oppo A37 warna emas,” ujar Hengki.

Menindaklanjuti kejadian tersebut, anggota Unit Reskrim Polsek Tigaraksa melakukan penyelidikan, “Hasil penyelidikan dan pengumpulan informasi dari para saksi, didapatkan hasil bahwa 1 unit handphone merk Vivo Y12S milik korban pencurian terdeteksi di wilayah Tasikmalaya Jawa Barat dengan nomor provider lain,” tambah Hengki.

Selanjutnya atas dasar hasil informasi tersebut pada Selasa (19/07) anggota Unit Reskrim Polsek Tigaraksa berangkat menuju Tasikmalaya. “Setelah mendapatkan posisi pelaku yang memegang 1 unit handphone merk Vivo Y12S tersebut, selanjutnya anggota Unit Reskrim Polsek Tigaraksa berhasil menangkap OG di Ds. Muncang, Kec. Sodonghilir, Kab. Tasikmalaya Jawa Barat pada Selasa (19/07) berikut dengan barang bukti berupa 1 unit handphone merk VIVO Y12S tanpa dus,” jelas Hengki.

Selanjutnya tim melakukan introgasi tergadap OG, “Dari hasil Intrograsi pelaku mengaku mendapatkan handphone tersebut dengan cara membeli di daerah Pasar Taman Puring Jakarta Selatan tanpa dilengkapi dus handphone serta dengan harga tidak sesuai standar sehingga dapat diduga sebagai barang hasil kejahatan,” ungkap Hengki.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Tigaraksa untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut terhadap pelaku lainnya. “Terhadap pelaku akan dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun penjara,” tutup Hengki. (Niel/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *