Penaindonews.com, Tangerang – Polsek Balaraja Polresta Tangerang Polda Banten amankan pria berinisial BM (25) warga Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak lantaran menusuk rekan kerjanya dengan gunting pada Rabu (10/08).
Kapolsek Balaraja Kompol Yudha Hermawan membenarkan kejadian penusukan tersebut, “Betul telah diamankan seorang pria BM warga Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak lantaran menusuk rekan kerjanya dengan gunting,” kata Yudha pada Jumat (12/08).
Yudha mengatakan akibat dari penusukan tersebut korban mengalami luka dibeberapa tubuhnya, “Akibat dari tusukan yang dilakukan oleh tersangka, korban mengalami luka di bagian leher, kepala, dan punggung,” ujar Yudha.
Yudha menerangkan kronologis kejadian penusukan yang dilakukan tersangka kepada korban, “Awalnya korban seorang pria berinisial MP (23) warga Desa Sukmulya, Kecamatan Sukmulya, Kabupaten Tangerang mendatangi kontrakan tersangka di Kampung Kedaung, Kelurahan Balaraja, Kecamatan Balaraja pada Rabu (10/08) kemudian korban mendatangi kontrakan tersangka berniat hendak mengajak tersangka berangkat kerja bersama karena antara korban dan tersangka merupakan rekan kerja di salah satu rumah makan di Balaraja. Saat korban datang, tersangka sempat membentak korban karena dianggap menatapnya dengan sinis, tersangka kemudian masuk ke dalam kontrakan kemudian keluar membawa gunting dan langsung melakukan penusukan sebanyak 6 kali kepada korban yang duduk di depan kontrakan tersangka,” ucap Yudha.
Yudha juga menerangkan saat peristiwa terjadi beberapa orang yang berada disekitar lokasi kejadian langsung melerai, “Beberapa orang yang berada di sekitar lokasi peristiwa langsung melerai. Salah satu warga juga mengamanatkan gunting yang digunakan tersangka untuk melakukan penusukan. Sementara itu, korban langsung meninggalkan lokasi untuk membuat laporan ke Polsek Balaraja,” jelas Yudha.
Setelah mendapat laporan dari warga personel Polsek Balaraja langsung menuju lokasi dan mengamankan pelaku, “Usai mendapat laporan petugas langsung ke lokasi dan langsung mengamankan tersangka berikut barang bukti gunting,” ujar Yudha.
Yudha menerangkan motif dari penusukan tersebut adalah kesal kepada korban, “Kepada petugas tersangka nekat melakukan penusukan lantaran sudah lama menyimpan rasa kesal kepada korban, menurut keterangan tersangka kepada petugas kekesalan itu dipicu karena menurut tersangka korban kerap menantang dirinya berkelahi. Selain itu, antara tersangka dan korban juga kerap terlibat adu mulut di tempat kerja,” tambah Yudha.
Yudha menjelaskan atas perbuatannya tersangka diamankan di Polsek Balaraja, “Atas perbuatannya tersangka diamankan di Polsek Balaraja dan dikenakan Pasal 351 KUHP terancam hukuman 5 tahun penjara,” tutup Yudha (Bidhumas).