Penaindonews.com, Serang – Polsek Kramatwatu Polresta Serang Kota berhasil amankan pelaku judi kartu gapleh pada Minggu (21/08).
Kapolsek Kramatwatu Kompol Eko membenarkan pihaknya telah berhasil mengamankan pelaku perjudian, “Betul kami telah mengamankan lima tersangka judi kartu gapleh, kelima pelaku yang diamankan ialah AS (26), MM (36), KS (48), GH (47), SH (25),” kata Eko.
Eko menjelaskan mendapat informasi dari warga tentang adanya dugaan perjudian diwilayah tersebut, “Kami melaksanakan patroli diwilayah Kramatwatu lalu setelah itu mendapatkan informasi bahwa adanya dugaan perjudian yang terjadi digardu atau gubuk Kampung Krapcak, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang,” ucap Eko.
Dalam hal ini Eko menjelaskan kronologis penangkapan para pelaku, “Setelah anggota menuju kelokasi tempat perjudian berlangsung dan setibanya dilokasi sekitar pukul 00.50 Wib, personel melakukan tangkap tangan terhadap pelaku yang diduga bermain judi kartu gapleh dan yang lewat akan membayar Rp2.000, dan bila sudah lewat 5 kali harus membayar Rp10.000 dan bila berhasil menang atau tutup kartu (kartu yang dipegang sudah habis) setiap pemain membayar 10.000 ribu rupiah per orang dan setelah itu uang diberikan kepada pemenang lalu pelaku yang diduga bermain judi jenis kartu gapleh tersebut diamankan di Polsek Kramatwatu untuk diproses lebih lanjut,” jelas Eko.
Terakhir Eko menambahkan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka diamankan di Polsek Kramatwatu, “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka diamankan di Polsek Kramatwatu, dan para tersangka di kenakan Pasal 303 KUHP dengan ancaman kurungan selama-lamanya 10 tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp25.000.000,” turup Eko.
Kapolresta Serkot Kombes pol.Nugroho Arianto melalui Kapolsek Kramatwatu Kompol Eko memerintahkan untuk lakukan Patroli jam rawan dan tempat-tempat rawan serta sisir semua tempat, jika ada pelaku perjudian baik itu judi Online dan jenis perdujian apapun yang melanggar Pasal 303 KUHP (Niel/Red).