Personil Polsek Walantaka Polresta serkot laksanakan Pengecekan Obat jenis sirup yang di Larang Peredaranya

Penaindonews.com, Polresta Serkot,- Bhabinkamtibmas Polsek Walantaka mengecek Apotik dan Minimarket yang menyediakan obat obatan yang mengangdung bahan kimia berbahaya yang di larang peredaranya oleh Kemenkes RI di wilayah walantaka Selasa 25/10/2022

Bripka Siswanto dan Brigpol Tantyo mengecek peredaran obat jenia sirup
1. Indomart Walantaka
Ket Sudah di tarik oleh pihak distributor terkait obat jenis sirup.
2. Apotik Wita Parma sudah di tarik oleh pihak distributor
3 . Alfamart Cigoong sudah di tarik oleh Distributor

Dengan sasaran berupa Apotik dan Minimarket yang menjual obat jenis sirup yang dilarang peredaranya oleh kemenkes.

Melakukan pengecekan terhadap Apotik dan Minimarket yang masi menyediakan obat Jenis Sirup yang di larang peredarannya, Melakukan Pengawasan apa bila di temukan adanya obat yang di larang edaranya tersebut masi ada untuk di lakukan himbauan agar tidak di jual.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *