Penaindonews.com, Polda Banten, – Diduga telah terjadi pengeroyokan terhadap anggota Krimsus Polda Banten “(M)”, oleh oknum “(Z), (E),(R) dan (A), kejadian terjadi di jalan Ciracas lama, gang haji Supiah No 2 serang, kecamatan serang, kota serang Senin 05/12/2022.
Terkini kronologi kejadian Diduga kuat adanya miskomunikasi dan kesalahpahaman antar kedua belah pihak, dan saat ini sedang dalam penanganan dan pendalaman Polda Banten.
Atas kejadian ini korban pengeroyokan “M” sedang di rawat di salah satu Rumah sakit, dan Telah melapor dengan Laporan Polisi Nomor :LP/B/587/XII/2022/SPKT.1.DITRESKRIMUM/Polda Banten., atas kejadian ini para pelaku pengeroyokan diduga menabrak pasal 170 KUHP.