Penaindonews.com, Serang – Sat Tahti (Satuan Tahanan dan Barang Bukti) Polres Serang Polda Banten limpahkan Barang Bukti Miras hasil pelaksanaan Operasi Pekat Tahun 2022 diwilayah Hukum Polres Serang kepada Dirtahti Polda Banten. Rabu, (14/12/2022) pukul 14.45 wib.
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria melalui Kasat Tahti Polres Serang Iptu Saeful Sani mengatakan hari ini kita melimpahkan minuman keras dari berbagai merek sebanyak 2004 (dua ribu empat ) botol miras dari berbagai merek yang disita dari hasil pelaksanaan Operasi Pekat Maung Tahun 2022 diwilayah Hukum Polres Serang tutur Kasat Tahti.
Untuk barang bukti miras tersebut telah diterima dengan baik dan lengkap oleh petugas dari Dirtahti Polda Banten, kemudian dibuatkan Berita Acara serah terima Barang Bukti yang dibubuhi tanda tangan beserta saksi-saksi tandasnya. (Niel)