Penaindonews.com, SERANG – Seorang pemuda JL (29) asal Kelurahan Sumur Pecung, Kecamatan Serang, Kota Kota Serang-Banten harus berurusan dengan hukum, Dia ditangkap Unit 1 Satresnarkoba Polres Serang, Minggu (29/1/2023).
Kasat Narkoba Polres Serang AKP Michael K. Tandayu mengatakan, JL ditangkap berkat adanya laporan dari masyarakat tentang adanya peredaran obat-obatan terlarang jenis Heximer dan obat Tramadol.
“JL berhasil diamankan oleh Unit 1 Satresnarkoba Polres Serang, karena diduga kuat mengedarkan obat-obatan terlarang jenis Tramadol dan Heximer,” terang AKP Michael, Rabu (1/2/2023).
Kata AKP Michael, saat dilakukan penangkapan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa obat-obatan terlarang jenis Heximer dan Tramadol, 80 butir obat jenis Heximer dan 66 butir obat jenis Tramadol dan uang hasil penjualan Rp. 100.000,;
Dari pengakuan tersangka, lanjut AKP Michael, JL mengaku jika mendapatkan obat-obatan tersebut secara online dari aplikasi SHOPEE.
“Atas perbuatannya JL kita jerat dengan pasal 197 jo pasal 196 UU RI No 36 Th 2009 Tentang Kesehatan,” tandasnya.
[Humas]