Penaindonews.com, SERANG, – IR (17) seorang pelajar asal Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang kembali diamankan Satreskrim Polres Serang pada Jum’at (10/3/2023) di wilayah Citeras, Rangkas Bitung.
Pelaku IR diamankan setelah sebelumnya diduga telah melakukan penganiayaan terhadap MI, MU dan MA dengan senjata tajam di jalan simpang empat Haurdapung, Desa Pagintungan, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, pada 6 Maret 2023.
Kasat Reskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza mengatakan, IR merupakan residivis pelaku penganiayaan di Kecamatan Petir dan baru bebas dua bulan yang lalu, dan kembali melakukan penganiayaan terhadap tiga pelajar SMP .
“IR kembali kita amankan setelah adanya laporan penganiayaan terhadap tiga pelajar SMP pada Senin 6 Maret 2023, dan ketiga korbannya MI, MU dan MA mengalami luka bacok,” kata AKP Dedi Mirza, Selasa (14/3/2023).
Usai melakukan penganiayaan, imbuh Dedi, IR sempat melarikan diri. Dan keberadaan pelaku dapat diketahui oleh Tim Resmob dan Unit PPA Satreskrim Polres Serang di sebuah tempat.
“Pada Jum’at 10 Maret 2023 sekira jam 10.00 WIB, Tim Resmob dan Unit PPA akhirnya berhasil mengamankan pelaku di sebuah pondok (kobong-red) kosong bekas Ponpes salafiyah yang sudah kosong di wilayah Citeras, Rangkas Bitung,” terang Alumnus Akpol 2012 ini.
Lanjut Dedi, selain pihaknya mengamankan IR, turut diamankan barang bukti, 1 bilah celurit pendek dengan gagang kayu coklat dengan di hiasi tali merah.
Sementara, untuk motif pelaku melakukan kekerasan fisik terhadap anak yang masih di bawah umur di karenakan ingin gagah-gagahan.
“Atas perbuatanya, IR di jerat dengan Pasal 80 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI No.12 tahun 1951 dengan ancaman penjara 20 tahun,” tandasnya.
[Humas]