Diduga Tempat Pembersihan dan Pencucian Sarang Walet Di Parung Tidak Sesuai Aturan, Mendapat Sorotan Komnas PPLH Banten

Penaindonews.com, Kota serang, – Di Duga menyalahi aturan, Kegiatan Usaha pencucian dan pembersihan sarang burung walet, mendapat sorotan dan di soal oleh Kepala bidang investasi Komnas PPLH (Komite Nasional Pengendali Pemanfaatan lingkungan Hidup) Banten. Rabu (23/08/2023).

Tempat usaha pembersihan dan pencucian sarang burung walet ini, berlokasi di daerah Parung jalan serang – Jakarta, kecamatan Cipocok jaya, kota serang, mendapat sorotan dari Kepala Bidang Investasi Komnas PPLH Banten , Apriadi ST, pasalnya diduga adanya pelanggaran pada lingkungan hidup serta terkait perizinan, bahkan kaitan dengan tenaga kerja yang berjumlah kurang lebih 50 orang.

Di katakan Apriadi, Dari pantauan di lokasi, Air limbah dari pencucian dan pembersihan sarang walet tersebut di buang langsung ke drainase umum, tidak di endapkan dahulu atau masuk kelokasi pembuangan terlebih dahulu, besar kemungkinan limbah ini akan berakibat tidak baik bagi kesehatan dan menimbulkan penyakit pada lingkungan, sedangkan lama beroperasi usaha ini sudah berjalan satu tahun, berdasarkan informasi yang dapat di akomodir dari para tenaga kerja.

” Ini pengusaha tidak mengindahkan dan memperhatikan dampak lingkungan, dari air limbah bekas pencucian dan pembersihan sarang walet, langsung di buang atau di alirkan ke got (drainase) , bukan di endapkan dahulu atau melalui proses sentralisasi, ini kami duga akan berbahaya bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat, kita sudah berupaya untuk mempertanyakan hal ini bahkan terkait izin, namun sangat di sayangkan pemilik atau yang bertanggung jawab pada usaha tersebut tidak memberikan informasi jelas. ” ungkap Apriadi.

Lebih lanjut, Apriadi, akan menghubungi pihak Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Serang (DPMPTSP), untuk mempertanyakan terkait perizinan usaha tersebut, dan dirinya juga akan menghubungi pihak dinas tenaga kerja (Disnaker) kota serang untuk menanyakan terkait tenaga kerja yang bekerja pada perusahaan pencucian dan pembersihan sarang walet tersebut.

Terakhir, Apriadi, menyayangkan sikap tidak respon pemilik usaha, sehingga menimbulkan pertanyaan besar terkait Usaha tersebut, dan dirinya berharap agar dinas terkait dan APH (Aparatur penegak Hukum) dapat mengambil langkah tegas bilamana terjadinya pelanggaran.

(Ebie & tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *