Penaindonews.com Tangerang, -Para pengguna jalan raya Ceplak- Kronjo serta warga yang ada di dekat akses jalan raya tersebut sangat terguncang dengan kegiatan galian tanah yang terus berlangsung di wilayah mereka. Namun, aktivitas tersebut tidak hanya menimbulkan kekhawatiran atas dampak lingkungan, tetapi juga menyalahi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 47 Tahun 2018 tentang pembatasan jam operasional mobil pengangkut barang atau truk. sabtu 10/05/2024
Menurut laporan terbaru, bidang penegak hukum Peraturan Perda dan Satpol PP Kabupaten Tangerang diduga tak mampu mengendalikan aktivitas galian tanah yang merajalela di desa-desa tersebut. Perbup yang jelas menyatakan pembatasan jam operasional mobil pengangkut barang atau truk dari pukul 22.00 hingga 05.00 pagi Kuat dugaan diabaikan.
Salah satu warga kecamatan kronjo yang tak mau di sebutkan namanya mengungkapkan kekecewaannya terhadap ketidakmampuan penegak hukum dalam menindak pelanggaran ini. “Kami selaku warga Kronjo dan pengguna jalan ceplak- Kronjo ini sangat kesal dengan adanya mobil besar yang mengangkut tanah beroperasi mulai dari siang, debu tanah nya sangat mengganggu sekali, mohon kepada bapak penegak perda kabupaten tangerang, satpol PP kabupaten tangerang, Polri,TNI, serta Pol PP kecamatan Kronjo agar segera menertibkan nya dan mengambil langkah tegas untuk menindak nya, berpihak lah pada masyarakat” ucap nya dengan nada kecewa.
Hingga berita ini ditayangkan kabid gakkum perda kabupaten tangerang, provinsi banten, Waisul yang akrab di sapa pak Tb sa’at di konfirmasi melalui pesan WhatsApp oleh wartawan penaindonews.com belum ada jawaban nya.
( Mugiri )