Penaindonews.com, kota serang,- -Beberapa warga kelurahan Pabuaran kecamatan Walantaka kota serang, resmi melapor ke pihak Polda Banten, pelaporan tersebut diduga karena adanya pungli dalam urusan pembuatan sertifikat tanah milik warga. Hal tersebut di ketahui awak media, Rabu (31/07/2024).
Berdasarkan keterangan (MY), salah satu warga yang melapor ke Polda Banten, bahwa Timbulnya permasalahan karena warga sudah cukup kesal , mengingat warga tersebut sudah membayar sejumlah uang dengan nominal yang bervariatif namun sertifikat tanah yang di janjikan oknum (ST) satgas PTSL dari kelurahan Pabuaran tersebut, tidak juga kunjung selesai atau diterima warga, sehingga memicu konflik dan kekesalan warga, saat di pertanyakan oleh warga kepada oknum yang mengaku dapat membantu proses pembuatan sertifikat tanah warga, sangat di sayangkan oknum tersebut tidak dapat menjawab tentang kepastian kapan waktu nya sertifikat tanah warga dapat di serahkan, walau toleransi rentan waktu yang cukup panjang telah di berikan warga. ” Ungkap MY.
Masih (MY) , Saat ini laporan warga tersebut dalam penanganan oleh pihak Polda Banten, dan tahapan Pertama pihak Polda Banten telah memanggil para warga yang melapor tersebut untuk di minta keterangan guna tindak lanjut pihak Polda Banten dalam penanganan dan pengembangan kasus tersebut. ” Imbuh MY.
Terakhir (MY) menyampaikan , bahwa dirinya dan para warga yang diduga menjadi korban oknum yang mengaku dapat membantu dalam urusan pembuatan sertifikat tanah, berharap kepada pihak Polda Banten, agar dapat menindaklanjuti atas laporan warga tersebut, serta membantu warga secara hukum agar dugaan pungli dalam pengurusan sertifikat tanah yang terjadi di wilayah kelurahan Pabuaran kecamatan walantaka dapat Segera terselesaikan dan dapat memberikan edukasi yang dapat membawa efek jera, sehingga perilaku melanggar hukum tersebut dapat di minimalisir dan di hilangkan. ” Tutup nya.
(Mulyadi kaperwil Banten)