Penaindonews.com, Tangerang – Pemasok minuman keras (miras) jenis ciu dan brendy yang di duga ilegal di wilayah Kresek, Tangerang, yang dikenal dengan inisial Sb, diduga kebal hukum. Sb telah lama beroperasi tanpa hambatan meski aktivitasnya jelas-jelas melanggar peraturan. Rabu (23/10/2024).
Warga setempat mengungkapkan kekhawatiran mereka terhadap maraknya penjualan miras yang diduga ilegal ini. Menurut salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, miras ilegal tersebut sudah beredar luas dan bahkan dijual secara terbuka di beberapa toko di daerah Kresek.
“Kami merasa resah dengan adanya penjualan miras ilegal ini. Banyak anak muda yang terpengaruh dan menjadi korban dari minuman keras tersebut,” ujarnya.
Kepada pihak penegak hukum Polsek Kresek polresta tangerang dan pemerintah kecamatan kresek, warga meminta agar segera menindak tegas toko-toko yang menjual miras ilegal tersebut serta menangkap pemasok atau bos besarnya.
“Kami berharap aparat kepolisian dan pemerintah setempat tidak tinggal diam. Tindakan tegas harus diambil agar peredaran miras ilegal ini bisa dihentikan dan para pelakunya mendapatkan hukuman yang setimpal,” tambahnya.
Kapolsek Kresek Akp Ahmad Suryadi sa’at di konfirmasi terkait peredaran miras ilegal ini mengatakan kepada awak media ” saya akan berkordinasi dengan kanit Reskrim untuk menindak lanjuti nya ” tutup nya.
Demi menjaga ketertiban dan keamanan perlu tindakan nyata dari pemerintah setempat.
( Mugiri )