Penaindonews.com, Kabupaten serang, – Ketua ormas PPBNI kecamatan Tunjung Teja, menyoroti terkait Urusan penyelenggaraan PSU Permukiman, Dinas Perkim Provinsi Banten, dengan Paket Pekerjaan Pembangunan/ Peningkatan Kualitas Psu Permukiman [Jalan Lingkungan] dengan paving blok di lokasi kampung Cangkuang Desa Tunjung Teja, Kecamatan Tunjung Teja, kabupaten Serang.
Di sampaikan oleh Adi Umar, selaku ketua DPAC Ormas PPBNI kecamatan Tunjung Teja, Minggu (08/12/2024), bahwa pekerjaan tersebut di duga tidak sesuai aturan dan minim pengawasan.
” Pekerjaan PSU (Prasarana Sarana Utilitas Umum) oleh dinas Perkim Provinsi Banten di kampung Cangkuang Desa Tunjung Teja, yang di laksanakan oleh CV. AZ ZIKRA MULTIKARYA, kami nilai pekerjaan ini harus mendapatkan perhatian khusus, karena di sinyalir pekerjaan ini kurang pengawasan, hal tersebut saat kami bersama anggota monitor ke lokasi namun pihak pelaksana maupun mandor tidak ada di lokasi, sehingga nampak dari hasil pekerjaan nya, kurang maksimal. ” Ungkap Adi Umar.
Masih Adi Umar, kami selaku masyarakat yang bertempat tinggal di kecamatan Tunjung Teja dan merupakan ketua Ormas PPBNI DPAC kecamatan Tunjung Teja, merasa perlu adanya perhatian khusus dari pihak dinas Perkim Provinsi Banten terhadap hasil pekerjaan ini, mengingat dalam pengerjaan proyek ini, kurang pengawasan, pekerjaan terkesan asal jadi dan bahkan kwalitas paving blok sendiri kami sangat ragu, di tambah pasir yang di gunakan untuk lantai dasar bukan pasir urung atau pasir batu(Sirtu) tapi pasis ayak.” Tandas Umar Adi.
Untuk informasi bahwa
Pemerintah Provinsi Banten melalui Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman, menyelenggarakan, :
KEGIATAN : Urusan penyelenggaraan PSU Permukiman
PAKET PEKERJAAN : Pembangunan/ Peningkatan Kualitas Psu Permukiman [Jalan Lingkungan] Kab. Serang, Kec. Tunjung Teja, Ds. Tunjung Teja.
NOMOR KONTRAK : 600/SPK.169.BP/UPPSU/Perkim-3/2024.
TANGGAL KONTRAK :30 Oktober 2024-13 Desember 2024
LOKASI 1 : Kp. Cangkuang Rt. 009 Rw. 002, Ds. Tunjung Teja, Kec. Tunjung Teja, Kab. Serang
PELAKSANA : CV. AZ ZIKRA MULTIKARYA
NILAI KONTRAK : Rp. 186.520.000,00,-
WAKTU PELAKSANA : 45 hari kalender
SUMBER DANA : APBD-P Provinsi Banten ΤΑ. 2024 PROVINSI BANTEN ΤΑ. 2024.
Dan pekerjaan ini harus mendapatkan perhatian khusus dari dinas Perkim Provinsi Banten dan APH ( aparatur penegak hukum), karena diduga kurang pengawasan, bermasalah mutu dan pengerjaan terkesan asal jadi serta kejar tayang.