Penaindonews.com, Cilegon — Upaya peningkatan kualitas layanan pertanahan di Provinsi Banten terus diperkuat melalui program pelayanan yang lebih tertib, transparan, dan memberikan kepastian kepada masyarakat. Pada Selasa, 11 Februari 2026, telah dilaksanakan Peresmian Pelayanan Pengukuran Terjadwal pada 4 Kantor Pertanahan di lingkungan Provinsi Banten, yaitu Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.
Peresmian ini menjadi langkah strategis ATR/BPN dalam memperkuat layanan pertanahan berbasis kepastian jadwal dan waktu penyelesaian. Salah satu yang menjadi fokus utama dalam program ini adalah peningkatan layanan pengukuran yang lebih terencana serta terukur, sehingga masyarakat dapat memperoleh hasil layanan secara lebih cepat dan jelas.
Dalam kegiatan tersebut, Kantor Pertanahan Kota Cilegon hadir langsung dipimpin oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Cilegon, Osman Affan, S.Sos., M.M., QRMP, bersama para Kepala Seksi masing-masing bidang sebagai bentuk komitmen dalam mendukung pelaksanaan layanan yang semakin prima.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Cilegon, Osman Affan, menjelaskan bahwa Pelayanan Pengukuran Terjadwal merupakan terobosan penting dalam memberikan kepastian layanan, khususnya pada tahapan pengukuran bidang tanah yang selama ini menjadi bagian krusial dalam proses pendaftaran tanah.
“Pelayanan Pengukuran Terjadwal ini merupakan bentuk komitmen kami untuk memberikan kepastian kepada masyarakat, terutama terkait jadwal pelaksanaan pengukuran di lapangan. Dengan adanya sistem terjadwal, proses pelayanan menjadi lebih tertib, transparan, dan terencana,” ujar Osman Affan.
Lebih lanjut, Osman Affan menegaskan bahwa Pelayanan Pengukuran Terjadwal ini difokuskan khusus untuk pelayanan penerbitan Peta Bidang Tanah (PBT). Melalui layanan ini, masyarakat dapat memperoleh hasil pengukuran dalam waktu yang lebih cepat, dengan target penyelesaian 1 sampai 3 hari setelah dilakukan pembayaran.
“Program ini kami siapkan untuk layanan penerbitan Peta Bidang Tanah. Harapannya, setelah masyarakat melakukan pembayaran, proses pengukuran dapat segera dijadwalkan dan hasilnya dapat diselesaikan dalam rentang 1 sampai 3 hari. Ini adalah upaya nyata agar pelayanan semakin cepat dan pasti,” jelasnya.
Ia menambahkan, hadirnya Pelayanan Pengukuran Terjadwal tidak hanya memberikan kemudahan, tetapi juga memperkuat kepercayaan publik terhadap layanan pertanahan karena masyarakat mendapatkan informasi yang lebih jelas terkait alur proses dan waktu penyelesaian.

“Dengan adanya kepastian jadwal dan waktu penyelesaian, masyarakat bisa merasa lebih nyaman. Prosesnya lebih mudah dipantau, waktunya lebih jelas, dan layanan menjadi semakin akuntabel. Kami ingin pelayanan pertanahan benar-benar hadir untuk menjawab kebutuhan masyarakat,” tambah Osman Affan.
Pelayanan Pengukuran Terjadwal diharapkan menjadi salah satu penguatan layanan loket pertanahan yang mendukung reformasi birokrasi serta pembangunan Zona Integritas di lingkungan ATR/BPN. Melalui peresmian ini, Kantor Pertanahan Kota Cilegon menyatakan siap untuk menjalankan layanan secara optimal sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku.
Kantor Pertanahan Kota Cilegon juga mengajak masyarakat untuk memanfaatkan layanan pertanahan melalui jalur resmi, menghindari praktik percaloan, serta aktif memperoleh informasi melalui kanal komunikasi resmi ATR/BPN agar proses pelayanan berjalan lancar.
Dengan hadirnya Pelayanan Pengukuran Terjadwal, diharapkan masyarakat dapat merasakan layanan pertanahan yang semakin Melayani, Profesional, dan Terpercaya, sejalan dengan semangat peningkatan kualitas layanan publik di Kota Cilegon dan Provinsi Banten.











