Penaindonews.com, SERANG – Kecamatan Walantaka berhasil menduduki peringkat pertama dari pendapatan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) se-Kota Serang periode 1 Januari hingga 16 Maret 2026 se-Kota Serang.
Camat Walantaka, Muslim Sholeh mengatakan, berdasarkan data Kecamatan Walantaka berhasil meraih peringakat pertama dari pendapatan PBB dengan capaian 5,9 persen.
Data tersebut diambil dari periode 1 Januari 2026 hingga 16 Maret 2026 atau triwulan I 2026 se-Kota Serang dengan capaian Rp. 227.092.595 dari target Rp. 3.838.898.307 atau 59 persen.
“Alhamdulillah Kecamatan Walantaka berhasil meraih peringkat pertama pendapatan PBB dengan capaian 5,9 persen. Kalau kecamatan yang lain dibawah kita,” ungkapnya, Rabu 1 April 2026.
Adapun target pendapatan dari PBB di Kecamatan Walantaka pada triwulan II ini sebesar 50 persen. Sedangkan, untuk tahun ini minimal 80 persen.
“Kita harapkan target PBB di Kecamatan Walantaka sebesar 80 persen,” katanya.
Dengan pencapaian ini, pihak Kecamatan Walantaka melakukan penyebaran langsung SPPT nya dan untuk pembayarannya bisa langsung dilakukan di kantor kecamatan dengan menggunakan sistem pembayaran Qris.
Selain itu, pihaknya juga membuka pelayanan pembayaran PBB di kantor kelurahan se-Kecamatan Walantaka.
“Di kantor kelurahan juga membuka pembayaran PBB, kemudian ada di Kelurahan Walantaka bisa menggunakan aplikasi BJBDigiCash dan Bank Banten melalui HP,” katanya.
Adapun upaya yang dilakukan Camat Walantaka dalam mencapai target realisasi PBB 80 persen, pihaknya menerapkan sejumlah langkah strategis yang melibatkan seluruh perangkat wilayah serta partisipasi aktif masyarakat.
Pertama, dilakukan penguatan koordinasi dan konsolidasi dengan para lurah, RT/RW, serta kolektor PBB untuk memastikan pendataan dan penagihan berjalan optimal. Rapat evaluasi rutin juga dilaksanakan guna memantau progres capaian di setiap kelurahan.

Kedua, Camat Walantaka mendorong sosialisasi intensif kepada masyarakat mengenai pentingnya membayar PBB tepat waktu sebagai bentuk kontribusi dalam pembangunan daerah. Edukasi dilakukan melalui berbagai forum warga, kegiatan kemasyarakatan.
Ketiga, diterapkan strategi jemput bola, di mana petugas aktif mendatangi wajib pajak, khususnya yang memiliki tunggakan, guna memberikan kemudahan layanan pembayaran sekaligus melakukan pendekatan persuasif.
Keempat, dilakukan pemetaan potensi dan identifikasi wajib pajak yang belum memenuhi kewajibannya, sehingga penanganan dapat lebih tepat sasaran.
Kelima, pemberian motivasi dan penghargaan (reward) kepada kelurahan maupun petugas yang mencapai target, sebagai bentuk apresiasi dan pemacu semangat.
“Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan realisasi PBB di Kecamatan Walantaka dapat mencapai bahkan melampaui target yang telah ditetapkan, serta meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan,” tandasnya. (ADV)











