Satreskrim Polsek Walantaka Berhasil Ungkap Kasus Dukun Palsu Diduga Pengganda Uang

Penaindonews com, kota serang,- Senin 24/08/2026,  Satuan Unit Reskrim Polsek Walantaka, berhasil amankan pelaku Dukun palsu pengganda uang, atau terduga pelaku Tindak Pidana Perbuatan Curang (Penipuan) atau Penggelapan, dan saat ini pelaku tersebut Sudah di amankan di Mako Polsek Walantaka.

Keterangan dari Kanit Reskrim Polsek Walantaka IPDA WILDAN MUBAROK,S.H

Berdasarkan Press release LP/B/IX/2026/SPKT/ Polresta Serang Kota/Polda Banten, Tanggal 31 juli 2026.

Telah Terjadi Dugaan Tindak Penipuan Pidana Barang Berupa Uang Tunai sebesar Rp Rp 77.070.000 (Tujuh Puluh Tujuh Juta Rupiah). dengan cara awalnya Saudara S, dan saudara K berangkat dari Cirebon menuju Rumah Korban di Tangerang, kemudian diperjalan saudara SUTARO mengatakan kepada Korban “KANG PUNYA DUIT DUA PULUH JUTA RUPIAH GA LAGI PERLU NIH”, kemudian Korban menjawab “YAUDAH NANTI NGOBROL DIRUMAH AJA ADA KALO SEGITU MAH KAYANYA”,setelah sampai dirumah saudara KADINO mengatakan kepada Korban “YAUDAH TANGGUNG, KALO ADA LIMA PULUH JUTA RUPIAH AJA, NANTI DALAM SEMINGGU SAYA KASIH DELAPAN PULUH JUTA RUPIAH”

Kemudian mereka berdua mengajak Korban ke suatu tempat di perumahan Graha Rinjani Kelurahan Kiara Kecamatan Walantaka Kota Serang, kemudian Korban bertemu dengan saudara SRT (Pemilik Rumah), dan tidak lama kemudian datang saudara BS dan S.

kemudian Korban melihat BS mengobrol bersama K, setelah itu duduk kembali bersama dengan Korban, S, K, BS, dan S, kemudian K mengatakan kepada Korban “MANA DUITNYA” kemudian Korban memberikan uang kepada saudara KADINO sebesar Rp 50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah) secara cash.

Selanjutnya K. memberikan uang tersebut kepada BS, setelah itu dibuatkan kwitansi tanda terima uang dari nama RADEN DINOTO tertulis “LIMA PULUH JUTA RUPIAH” Terbilang sebesar Rp 55.000.000 yang di tandatangani oleh Nama BS, Tertanggal 6 Mei 2026, setelah itu Korban berangkat ke rumah Korban menggunakan kendaraan Mobil bersama dengan S. dan K, kemudian saudara BS bersama S dengan Mobil lainnya,

Setelah sampai dirumah Korban, BS Mengatakan , MANA RUANGAN BUAT NARO INI” Sambil membawa 1(satu) Buah Koper Tanpa Merk Warna Coklat dan mengatakan “MAU NYIMPEN INI ISINYA UANG”, setelah saudara BAYU menyimpan Koper tersebut, kemudian saudara KADINO mengatakan Kepada Korban “KOPER ITU GAK BOLEH DIBUKA”, kemudian saudara BS mengatakan “KALAU KOPER BELUM BISA DIBUKA SEBELUM WAKTUNYA NANTI ENGGAK JADI UANG”, kemudian saudara BS dan S. pergi meninggalkan rumah Korban, dan saudara K. ditinggal dirumah Korban.

Setelah itu saudara BS, meminta uang kepada korban sampai dengan total sebesar Rp 27.070.000 (Dua Puluh Tujuh Juta Tujuh Puluh Ribu Rupiah) dengan janji uang yang ada di koper bernilai miliaran rupiah akan menjadi milik korban, dan setelah koper dibuka koper tersebut hanya berisikan minuman berupa TEH GELAS dan sampai dengan saat ini uang milik Korban tersebut belum dikembalikan kepada Korban,  baik oleh saudara K maupun saudara BS. kemudian Perkaranya dilaporkan ke polsek walantaka.

Kapolsek Walantaka IPTU Suwarno, setelah mendapat laporan meminta Kanit Reskrim Polsek Walantaka untuk segera bertindak

Disampaikan oleh Kapolsek Polsek Walantaka, IPTU. Suwarno, ” Setelah menerima Laporan, Aggota Satreskrim Polsek Walantaka yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Walantaka Polresta Serang Kota IPDA WILDAN MUBAROK,S.H bersama Anggota melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa keberadaan pelaku disekitaran Graha Rinjani-Walantaka dan berhasil mengamankan pelaku ditempat persembunyiannya.

Kemudian tersangka INISIAL B.S tersebut berhasil diamankan berikut dengan 6 Buah koper dan 2 dus teh gelas dalam koper, Yang kemudian Kanit Reskrim bersama anggota melakukan pengembangan kerumah/ kontrakan yang pelaku BS. yang berada di kampung Pasir putal Desa Suka Jaya Kecamatan Kroncong Kabupaten Pandeglang dan berhasil mengamankan barang berupa :
– 21 (dua puluh satu) Koper berbagai merk dan warna
– 2 (satu) buah Golok
– 5 (lima) buah Keris
– 1 (satu) buah Tasbe
– 2 (dua) bungkus Dupa
– 1 (satu) kotak Amplop
– 1 (satu) Dus Aluminium poil
– 2 (dua) Botol Minyak.

Motif pelaku Tersangka INISIAL B.S, melakukan penipuan karena tidak punya pekerjaan sehingga uang tersebut dipakainya untuk kehidupan sehari-hari dan dibagi bagikan kepada orang supaya meyakinkan korbannya bahwa dirinya mempunyai banyak uang.

Modus pelaku Tersangka melakukan penipuan dengan kata-kata bohongnya yaitu bisa menggandakan uang dengan syarat korban harus menyerahkan uang tunai terlebih dahulu dan akan digandakan berkali-kali lipat.

Atas tindakan yang di lakukan oleh terduga pelaku ini akan di kenakan pasal yang di persangkakan/ Langgar Yaitu Pasal 429 Jo 486 KUHP Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun penjara. ” Tutup IPTU Suwarno.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *