Dinas LH Kota Serang Tutup Lokasi Pembuangan Sampah dan Kotoran Hewan Ilegal Di Kecamatan Walantaka

Penaindonews.com, Kota serang, – Merespon laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas pembuangan sampah dan kotoran hewan (Ayam) yang di duga ilegal, dan sangat berdampak pada lingkungan terutama adanya Bau yang tidak sedap dari hasil penumpukan sampah dan pembakaran di lokasi, akhirnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kota serang, mengambil langkah untuk melakukan atau Melaksanakan penutupan dan/atau penyegelan lokasi pembuangan sampah dan kotoran ayam ilegal tersebut yang berlokasi di Lingkungan Ciwuni RT04/01 kelurahan Pabuaran kecamatan walantaka . Jum’at (04/09/2026).

Penutup dan penyegelan yang di laksanakan oleh Dinas LH kota serang, setelah melalui tahapan aturan yang berlaku, mulai dari pengecekan lokasi, pemberitahuan dan sosialiasi kepada pemilik lokasi, setelah melalui pertimbangan dan kebijakan, akhir nya di lakukan penutupan dan penyegelan lokasi tempat pembuangan sampah yang diduga kuat ilegal dan tak berizin.

Dalam penutup dan penyegelan lokasi ini, di tandai dengan pemasangan plang larangan untuk tidak melakukan aktivitas kegiatan apapun terkait pembuangan sampah atau limbah kotoran hewan serta aktivitas pembakaran di lokasi tersebut, dan hal ini juga di sepakati dan di tuangkan dalam berkas berita acara yang di tandatangani oleh dinas LH kota serang, pemilik lahan, kepala kelurahan Pabuaran, satpol-pp kecamatan walantaka dan Babinsa serta babinkamtibmas.

Hadir dalam kegiatan penutupan dan penyegelan lokasi tempat pembuangan sampah dan kotoran hewan ilegal ini, dari dinas LH kota serang,
– Hj. Nurmainah, SE, M.SI. Pembina/IV Keoala bidang PPLH.
– Yulia Hidayat, ST., M.S, Pembina TK 1/IVb Pengawas Lingkungan Hidup ahli Madya.
– Komarudin, ST., MM. Pembina IVa, pengawas lingkungan hidup ahli madya.
– Sri Faridawati Agustiani, S.Sos. M.A.P , Penata Tk. 1/1 d Pengawasan Lingkungan Hidup Ahli Muda.
– Novi Purwanto, ST. Penata/IIIc, Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Muda.
– Prisma Christin Fitria Parasu, S.T
Penata Muda/III a, Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Pertama. Dan Satgas Kebersihan Dinas LH kota serang, Ifan. Turut hadir pemilik lahan Sarif, anggota Satpol-PP kecamatan walantaka, Kepala kelurahan Pabuaran Maryani, bersama sekretaris kelurahan Pabuaran dan Stap, perwakilan Dari Koramil Walantaka Serda Haryanto dan dari Polsek Walantaka Bripka sihotang.

Saat di temui di lokasi, kepala kelurahan Pabuaran, Maryani, menjelaskan bahwa dirinya saat ini bersama Dinas LH kota serang melaksanakan kegiatan penutupan dan penyegelan lokasi tempat pembuangan sampah dan kotoran hewan (ayam) ilegal.

” Kami bersama pihak DLH kota serang dan kecamatan walantaka, hari ini melaksanakan penutupan dan penyegelan lokasi tempat pembuangan sampah dan kotoran hewan yang ilegal, ditandai dengan memasang plang larangan dan penandatanganan berita acara, tentu kami sangat mendukung setiap arahan dari pemerintah kota serang, terlebih hal ini keinginan masyarakat agar tidak ada aktivitas pembuangan sampah dan kotoran hewan di lokasi ini.” Ungkap Maryani.

Kegiatan berjalan dengan lancar dan kondusif, pihak pengelola atau pemilik lahan Sarif,  juga setuju dengan adanya penutupan lokasi tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *