Penaindonews.com, CILEGON — Kantor Pertanahan Kota Cilegon mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam peningkatan kualitas data pertanahan melalui pengecekan informasi bidang tanah bersertipikat yang belum terpetakan atau masuk dalam kategori KW456.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya peningkatan kualitas data pertanahan, khususnya dalam memastikan bidang tanah yang telah bersertipikat dapat terintegrasi dengan data spasial atau peta bidang tanah secara lebih akurat.
Melalui pengumuman yang disampaikan kepada masyarakat, Kantor Pertanahan Kota Cilegon mengimbau pemilik tanah untuk memeriksa informasi nama dan kelurahan melalui tautan atau kode QR yang tersedia pada materi pengumuman. Masyarakat juga dapat menghubungi WhatsApp di nomor +62 822-4731-3408 untuk memperoleh informasi lebih lanjut.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Cilegon, Goyandi Dwi Ammar, S.T., M.Tr.A.P., menyampaikan bahwa peningkatan kualitas data pertanahan membutuhkan dukungan dan partisipasi aktif masyarakat.
“Peningkatan kualitas data pertanahan merupakan langkah penting untuk mewujudkan data yang akurat, lengkap, dan terintegrasi. Kami mengajak masyarakat untuk proaktif memeriksa informasi bidang tanah yang dimiliki serta berkoordinasi dengan Kantor Pertanahan apabila terdapat data yang perlu ditindaklanjuti,” ujar Goyandi.
Ia menambahkan bahwa sinergi antara Kantor Pertanahan dan masyarakat diharapkan dapat mendukung tertib administrasi pertanahan serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Kantor Pertanahan Kota Cilegon berkomitmen untuk terus melakukan peningkatan kualitas data pertanahan sebagai bagian dari upaya memberikan pelayanan yang profesional, transparan, dan terpercaya.
Kantor Pertanahan Kota Cilegon Umumkan Pendataan Bidang Tanah Bersertipikat yang Belum Terpetakan













