Kantor Pertanahan Kota Cilegon Selesaikan Permohonan Roya dalam Satu Hari

Penaindonews.com, Cilegon – Kantor Pertanahan Kota Cilegon terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan melalui layanan yang cepat, efektif, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. Komitmen tersebut tercermin dari penyelesaian permohonan penghapusan hak tanggungan (roya) yang diselesaikan dalam waktu satu hari setelah Surat Perintah Setor (SPS) diterbitkan dan pembayaran dilakukan oleh pemohon.

Pada hari ini, dua orang masyarakat menerima sertipikat hasil penyelesaian permohonan roya di Kantor Pertanahan Kota Cilegon. Keduanya turut memberikan testimoni mengenai pengalaman mereka dalam memperoleh pelayanan pertanahan.

Salah satu pemohon, Lilit Dairi Siregar, menyampaikan apresiasinya terhadap pelayanan yang diterima. Ia mengungkapkan bahwa proses penyelesaian permohonan roya berlangsung dengan cepat dan didukung oleh pelayanan yang baik dari petugas Kantor Pertanahan Kota Cilegon.

Testimoni tersebut menjadi salah satu bentuk apresiasi masyarakat terhadap upaya peningkatan kualitas pelayanan publik yang terus dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kota Cilegon.

Roya merupakan proses penghapusan hak tanggungan yang tercatat pada buku tanah dan sertipikat hak atas tanah setelah utang yang dijamin dengan hak tanggungan telah dilunasi dan persyaratan sesuai ketentuan telah dipenuhi. Penyelesaian layanan secara tepat waktu diharapkan dapat memberikan kepastian dan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus administrasi pertanahan.

Kantor Pertanahan Kota Cilegon akan terus berupaya menghadirkan pelayanan yang profesional, transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Melalui peningkatan kualitas layanan secara berkelanjutan, Kantor Pertanahan Kota Cilegon berkomitmen mewujudkan pelayanan pertanahan yang semakin mudah, cepat, dan terpercaya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *