Penaindonews.com, SERANG | Dalam rangka penegakkan Prokes sesuai Imendagri No. 38 Tahun 2021 tentang PPKM Level 2, Jajaran Polres Serang Polda Banten gencar melaksanakan Patroli Gabungan KRYD dan Ops Yustisi di wilayah hukum Polres Serang.
“Kegiatan Patroli Gabungan dan Ops Yustisi, Penegakan instruksi mendagri No 38 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan kegiatan Masyarakat Level 2 Covid-19 di Kabupaten Serang, untuk mencegah terjadinya penyebaran Covid-19,” kata Kabagren Polres Serang AKP Dusbert Simanjuntak, usai melaksanakan patroli, Sabtu (11/9/2021) tadi malam.
AKP Dusbert Simanjuntak mengatakan, dalam patroli KYRD pihaknya memberikan himbauan Kepada masyarakat maupun pengguna jalan baik R2 maupun R4 agar tetap mematuhi Protokol Kesehatan dan mematuhi instruksi mendagri No 38 tahun 2021 tentang PPKM Level 2.
“Kita himbau juga agar masyarakat membatasi mobilitasnya maksimal pukul 21.00 WIB. Tujuannya guna mencegah dan memutus mata rantai penularan wabah virus covid-19, khususnya di daerah hukum Polres Serang Kabupaten,” terangnya.
Sementara, lanjutnya, untuk Tempat Hiburan Malam (THM) yang berada di daerah hukum Polres Serang terpantau tutup dan tidak ada aktivitas, baik di sekitaran tempat hiburan malam serta masyarakat yang berkumpul segera pulang kerumah masing – masing.
Selian melaksanakan Patroli KRYD dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pihaknya juga mengantisipasi adanya balap liar di Kawasan Industri Modern Cikande.
“Ya situasi patroli malam ini, terpantau aman dan tidak ada hal hal yang menonjol terkait guantibmas dan masyarakat segera pulang saat kami berikan imbauan,” tukasnya. (Red//Niel)