Penaindonews.com, POLRES SERANG KOTA, – Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Polres Serang Kota memberlakukan aturan ketat wajib antigen, bagi tahanan baru sebelum masuk ke dalam rutan.
Sat Tahti beserta anggota dan pengatur tk 1 Lisa Mutiara Rina, S.KM ( PS. Kasi Dokkes ) Polres Serang Kota melaksanakan pemeriksaan swab antigen kepada 22 orang tahanan untuk kepentingan pelimpahan ke rutan kelas ll B serang.
“Setiap tahanan baru yang dikirim dari luar dan hendak masuk ke dalam Rutan baik dari kepolisian maupun kejaksaan, harus di swab antigen, sebagai syarat Protokol Kesehatan penitipan kembali tahanan kejaksaan ke rutan kelas ll B serang,” kata Iptu Bingonilah
Kegiatan pemeriksaan kesehatan kepada para tahanan untuk mengetahui paparan Covid-19 itu menjadi persyarat sebelum dilimpahkan ke rutan kelas II B.
Pemeriksaan kesehatan melalui swab dan tersebut bagian dari Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ada di Polres Serang Kota.
(Humas Polres Serang Kota)











