Penaindonews.com, Serang – DPRD Provinsi Banten meminta agar dugaan korupsi bantuan dana hibah untuk pondok pesantren (ponpes) yang diberikan Pemprov Banten pada tahun anggaran 2020, bisa diusut tuntas. Upaya penegakan hukum harus dilaksanakan secara menyeluruh dan adil.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten M
Na wa Said Dimyati mengatakan, pada dasarnya pemberian dana hibah harus sesuai dengan ketentuan. Jika ada dugaan penyalahgunaan dan menimbulkan kerugian negara, maka sudah seharusnya diusut tuntas. ”Saya dukung upaya penegakan hukum, ha rus diusut tuntas. Itu
(dugaan pe nyelewengan dana ponpes) mencoreng kita semua,” ujarnya kepada awak media, Jumat (16/04/2021).
Politikus Partai Demokrat itu menuturkan, selama ini laporan yang diberikan Pemprov Banten ke DPRD terkait bantuan dana ponpes selalu baik-baik saja. Bahkan pemprov juga saat pembahasan penyusunan anggaran mengaku telah memiliki formulasi untuk menentukan ponpes calon penerima bantuan.
”Selama ini kan katanya baik-baik saja ketika rapat dengan kami. Bagaimana untuk menentukan jumlah ponpes yang akan
di kasih? Oh itu ternyata katanya ponpes yang tercatat di Kementerian Agama (Kemenag),” katanya.
Ketimbang dugaan pemotongan, Nawa lebih menduga penyelewengan dana hibah lebih condong terjadi pada praktik ponpes fiktif. Sebab saat pengusulan anggaran, yang diajukan adalah jumlah ponpes secara keseluruhan. Bukan usulan bantuan untuk perponpes. ”Makanya Gelondongan segitu, ternyata ada yang fiktif dan sebagainya ya harus di kejar itu. Kalau bicara pemotongan buktinya kudu jelas. Benar enggak dipotong, kan itu ditransfer ke rekening masing-masing. Motongnya bagaimana? Oh motongnya begini, kan harus ada laporan, siapa orangnya dan sebagainya,” ungkapnya.
Selain mendorong pengusutan secara
tuntas, DPRD juga berencana melakukan evaluasi terhadap program bantuan dana ponpes. Pihaknya akan memanggil Tim
Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD)
Provinsi Banten untuk dimintai keterangan. ”Nanti kita di rapat kerja dengan TAPD teknis, kita akan tanyakan, akan lebih jeli lagi. Benar tidak pesantren ini sudah terdaftar di kemenag atau benar tidak proses pendaftarannya misalkan,” tuturnya.
Ketua Komisi III DRD Provinsi Banten
Gembong R Sumedi menegaskan, dana hibah ponpes harus betul-betul sampai ke ponpes tanpa ada potongan. Ia sepakat jika ada dugaan dana tersebut dipotong oleh oknum tak bertanggung jawab, agar diproses secara hukum.
”Kalau ada yang motongmotong saya sepakat dengan Pak Gubernur,
silakan saja diusut. Bantuan dana ponpes merupakan program yang sudah tertuang dalam APBD tahun anggaran 2021. Oleh karena itu, sudah menjadi hak dari ponpes untuk bisa mendapatkannya tersebut,” ujarnya.
Sumber : Banten Raya