Heboh….!!! Kepala UPT TPA Bakung Diduga Melakukan Pungli

Penaindonews.com, Bandar Lampung,- Masalah sampah seringkali menjadi persoalan krusial yang harus diselesaikan dengan baik. Sehingga, Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota dituntut untuk memiliki Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di wilayah masing-masing.

Namun, bagaimana jadinya bila suatu wilayah telah memiliki TPA, tapi membuang sampah di TPA diluar wilayahnya?

Terkait hal tersebut, menindaklanjuti laporan yang disampaikan masyarakat, bahwa selama kurun waktu 5 tahun, sampah dari Desa Hanura, Kab. Pesawaran diduga dibuang 2 kali sehari dengan waktu pada malam hari ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah Bakung, Kota Bandar Lampung, beberapa orang Awak Media mencoba menelusuri informasi tersebut.

Alhasil, awak media menemukan dan mendapati aktifitas mobil pengangkut sampah dari Pasar Hanura, rumah-rumah warga, hingga dibuang di TPA Bakung, Bandar Lampung, Rabu (16/06/2021).

aktifitas mobil pengangkut sampah dari Pasar Hanura

Kepala UPT TPA Bakung, Setiawan saat diminta konfirmasi oleh awak media dengan temuan tersebut, mengatakan, bahwa memang benar sampah dari Pasar Hanura dibuang di TPA Bakung.

Ia beralasan bahwa dirinya mengizinkan TPA Bakung dijadikan tempat pembuangan sampah dari Desa Hanura karena rasa kemanusiaan, di mana Kepala Desa Hanura sudah 3 kali datang ke kantornya (TPA Bakung-red), meminta tolong agar Sampah dari Desa Hanura dapat dibuang di TPA Bakung.

” Secara administrasi tidak boleh dibuang ke TPA Bakung, Bandar Lampung. Tapi Kepala Desa nya datang ke kantor, minta tolong sampah di Desa Hanura izin buang ke TPA Bakung. Kepala Desa 3 kali datang berharap agar sampah bisa dibuang ke TPA Bakung. Saya tanya, sampah ini sampah apa, berbahaya tidak. Kades menjamin bahwa sampah tersebut tidak berbahaya,” jelas Setiawan, di Way Halim, Bandar Lampung, Kamis (17/06/2021).

Ia juga mengakui bahwa memang ada dana yang didapat dari Desa Hanura karena membuang sampah di TPA Bakung. Bukan Retribusi, tapi bentuk sumbangan.

“Kami tidak meminta Retribusi, tapi dalam bentuk sumbangan, dan cap nya juga untuk sumbangan, itupun dana nya untuk operator alat berat,” kata Setiawan.

Karena sifatnya menolong dan rasa kemanusiaan, Setiawan merasa apa yang dilakukannya secara administrasi antara bersalah dan tidak bersalah.

Sementara itu, Kepala Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung, Sahriwansah, saat diminta tanggapannya mengatakan, bahwa sampah dari luar kota Bandar Lampung tidak boleh masuk atau dibuang di TPA Bakung, karena TPA yg ada di Bakung adalah TPA Regional Bandar Lampung.

“Terkait adanya sampah dari Desa Hanura/Pasar Hanura Kec. Hanura, Kab Pesawaran, saya tidak memberi rekomendasi dan tidak tahu menahu,” ucapnya kepada awak media yang menemuinya di ruang kerjanya, Jalan Ambon, Sukarame, Bandar Lampung, Kamis (17/06/2021).

Lanjutnya, bila memamg ada mobilisasi sampah dari Hanura, dan ada buktinya, saya akan memberikan teguran secara tertulis kepada Setiawan selaku UPT TPA Bakung.

Terkait adanya dugaan aliran dana yang diterima dari Pemilik sampah Desa Hanura yang masuk ke Oknum UPT Bakung, Sahriwansah mengatakan bahwa dirinya tidak pernah menerima dan tidak tau menahu.

Menanggapi pernyataan Kepala UPT Bakung dan Kepala Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung, Sekretaris Jenderal LSM Pembinaan Rakyat Lampung ( PRL ) Sukardi SH mengatakan, bahwa dirinya juga sudah lama mendengar bahwa ada mobil-mobil pengangkut sampah dari luar kota Bandar Lampung yang membuang sampah ke TPA Bakung.

Dalih atau alasan apapun yang disampaikan oleh Kepala UPT, Setiawan, itu tidak masuk akal. Sebagai Kepala UPT apalagi sebagai ASN, harusnya Setiawan taat dengan aturan-aturan yang dibuat Pemerintah Kota Bandar Lampung.

“Alasannya tidak masuk akal. Berani dia melanggar aturan demi mendapatkan uang dari pemilik sampah,” kata Sukardi kepada awak media melalui telepon sambungan seluler, Kamis malam (17/06/2021).

Lanjutnya, apa yang dilakukan Setiawan bisa dikategorikan pungutan liar (pungli). Karena apa yang didapatkannya dari hasil melanggar aturan Pemkot Bandar Lampung. (Edi/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *