Penegakan Hukum Tempat Hiburan Malam Pada Masa PPKM Di Darkum Polres Serang

Penaindonews.com, Serang – Tertibkan THM Polres Serang Kabupaten berlakuan PPKM Darurat, dua tempat hiburan malam (THM) di Jalan Raya Serang – Jakarta, ditutup paksa personel gabungan Polres Serang, Kamis (22/07/2021) dini hari.

Tak hanya ditutup, petugas juga mengangkut sound system serta puluhan botol minuman keras dari dua tempat tersebut. Selain itu, pengunjung serta para wanita malam turut diangkut ke Mapolres Serang.

Dua THM yang dilakukan tindakan tegas yaitu RLS serta CB, yang berlokasi Jalan Raya Serang – Jakarta Desa Kaserangan, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.

“Kita lakukan tindakan tegas karena sudah berulang kali diingatkan jangan beroperasi di masa pandemi Covid-19, terlebih saat ini sedang diberlakukan PPKM Darurat,” tegas Kapolres Serang AKBP Mariyono.

Dikatakan Kapolres selain meresahkan masyarakat setempat dua THM yang dilakukan tindakan tegas ini juga tidak memiliki ijin operasi dari pemerintah daerah.

Oleh karena itu, Kapolres mewanti-wanti pengelola THM agar tunduk pada peraturan jika tidak ingin dilakukan tindakan yang lebih keras lagi.

“Saya ingatkan kepada pengelola THM agar taat pada peraturan, terlebih saat ini adalah masa Pemberlakuan PPKM Darurat. Jika nanti beroperasi lagi akan ada tindakan yang lebih tegas lagi,” tegas Kapolres.

Terkait seluruh barang yang diamankan, Kapolres menegaskan pihaknya tidak akan mengembalikan. Sementara para pengunjung serta wanita pemandu yang diamankan, petugas telah melakukan pengambilan gambar, mencatat identitas, melakukan pembinaan serta dibuat pernyataan tidak akan melakukan hal sama.

“Anggota sudah melakukan pengambilan gambar, baik pengunjung maupun pemandu lagu. Untuk saat ini kami beri toleransi tapi jika nanti diketahui masih mengulangi perbuatannya akan kami tindak tegas,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *