Penaindonews.com, Jakarta — Para karyawan BPJS Ketenagakerjaan saat ini ketakutan dan stress karena kasus dugaan Korupsi Investasi Saham BPJS Ketenagakerjaan Rp.43 Trilyun tidak kunjung dituntaskan oleh Kejaksaan Agung
Dari hasil investigasi Biro Intelijen dan Investigasi Lira (BIIL) memperoleh data hingga saat ini Kejaksaan Agung telah melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan 50 orang staff hingga jajaran Direksi periode 2016-2021.
Selain itu, papar Presiden LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat), HM. Jusuf Rizal kepada media di Jakarta, Kejaksaan Agung juga telah telah memanggil dan meminta keterangan keluarga karyawan serta mitra kerja BPJS Ketenakerjaan guna memperoleh informasi terkait dugaan korupsi dana investasi saham BPJS Ketenagakerjaan senilai Rp.43 Trilyun.
Akibat lambannya kinerja Kejaksaan Agung menuntaskan kasus dugaan Korupsi Investasi Saham BPJS Ketenagakerjaan, para karyawan, kini stres dan ketakutan yang dapat melemahkan kinerjanya. Bahkan banyak yang enggan menempati posisi yang terkait investasi saham karena takut dikriminalisasi.
“Ini sangat memprihatinkan. Karena itu LSM LIRA mendesak kasus dugaan Kasus tersebut harus segera dituntaskan Kejaksaan Agung. Jangan disandera,” tegas pria berdarah Madura-Batak yang juga Ketua Presidium Relawan Jokowi-KH.Ma’ruf Amin The President Center itu
Kasus dugaan korupsi BPJS Ketenagakerjaan telah ditangani Kejaksaan Agung Sejak 9 November 2020 dengan penyidikan awal sesuai Print-23/F.2/Fd.1/11/2020 terkait dugaan tindak pidana korupsi penyimpangn dalam pengelolaan keuangan di BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek)
Sudah setahun lebih kasusnya mangkrak dan disandera di Kejaksaan Agung. Kasusnya tak kunjung diselesaikan. Beda dengan kasus korupsi pegawai Kejaksaan Agung, Jaksa Pinangki Sirna Kumalasari yang dihukum janggal hanya 4 tahun. Cepat dituntaskan agar tidak menyengat kemana-mana.
Jusuf Rizal yang juga Ketum PWMOI (Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia) itu mendesak Jaksa Agung Burhanuddin segera menuntaskan masalah tersebut agar kinerja BPJS Ketenagakerjaan yang mengelola dana para Pekerja dan Buruh tidak terganggu.
“Kasus ini menjadi ujian bagi Burhanudin sebagai Jaksa Agung karena sampai saat ini, belum ada kinerja Kejaksaan Agung yang cukup sifnifikan. Malah Karyawannya, Jaksa Pinangki Sirna Kumalasari yang terseret pusaran penyalahgunaan wewenang,” tegas aktivis pekerja dan buruh, Jusuf Rizal