Mohon Dibaca….!!! Ada Apa Dengan Musyawarah Cabang HIPMI PT UNILA?

Penaindonews.com, Bandar Lampung – HIPMI PT. UNILA baru saja melaksanakan regenerasi, ini merupakan salah satu agenda tahunan HIPMI yang wajib dilaksanakan oleh anggotanya.

Didalam agenda acara ini terdapat evaluasi organisasi, penyampaian laporan pertanggung jawaban dan pergantian kepemimpinan, Dasar dari kegiatan tersebut adalah pedoman organisasi HIPMI itu sendiri sebagai rujukan tindakan organisasi dalam rangka mencapai tujuan organisasi.

Pedoman organisasi pun mengatur tentang badan otonom HIPMI yaitu: masa kerja lembaga – lembaga, badan mengikuti periodisasi masa bakti kepengurusan hipmi sesuai tingkatannya (ART Pasal 30).

Musyawarah HIPMI PT. UNILA dipersiapkan dari bebarapa bulan yang lalu oleh anggota dikarenakan masa baktinya sudah selesai, Acara ini diadakan pada hari Minggu, (12-09-2021) di Lembah Batu.

Acara dijadwalkan dimulai pada pukul 08.00 pagi, namun acara baru dimulai pukul 11.30 dikarenakan keterlambatan dari tamu undangan yang di amanahkan untuk pembukaan acara. Acara ini di hadiri 35 peserta penuh dari HIPMI PT. UNILA ditambah tamu undangan dari Bakorda dan Bakorcab, acara ini dihadiri pula dari beberapa pengurus di beberapa tingkatan HIPMI.

Anggota HIPMI PT UNILA Yang enggan namanya di sebutkan mengatakan, “Selama acara berlangsung dihadiri dan dilaksanakan dengan hikmat, namun didalam forum sidang tersebut muncul hal-hal yang janggal, Seperti nama acaranya, Musyawarah Cabang seharusnya acara ini di namakan Musyawarah Komisariat, bukan Musyawarah Cabang.


Muncul juga pertanyaan legalitas HIPMI Perguruan Tinggi, tidak semestinya regenerasi ini dilaksanakan dalam legalitas HIPMI PT Lampung yang masih belum di sahkan kepengurusannya, Serta Badan Koordinasi Cabang Bandar lampung pun belum memiliki keabsahan, karena SK Bakorcab di tandatangani oleh Bakorda HIPMI PT Lampung pada kepengurusan sebelumnya. hal ini diterangkan pada ART pasal 30 poin 2 “Badan otonom dilantik dan bertanggung jawab kepada badan pengurus sesuai pembidangan dan tingkat struktural masing-masing” dan penjelasan lengkapnya ada di PO nomor 07/PO/HIPMI/IX/2017.

Banyak terjadi intervensi dari luar yang bisa dianggap sebagai pencideraan demokrasi seperti halnya pengesahan LPJ beserta Pandangan Umum dan Akhir disetujui oleh tamu undangan, bukan anggota HIPMI PT UNILA, karena acara ini seharusnya menjadi dapur organisasi yang tidak seharusnya banyak orang ikut campur dalam keputusan forum. Prosedur pelaksanaan pemberkasan calon ketua umum yang dituangkan pada poin 14 yang berbunyi “Melampirkan surat rekomendasi dari ketua umum Bakorcab HIPMI PT Bandar Lampung” persyaratan dapat dilihat pada postingan instagram HIPMI PT UNILA, ini menunjukkan ada upaya penggiringan calon ketua umum HIPMI PT UNILA. Syarat pencalonan ketua umum seharusnya dilandasi PO nomor 011/PO/HIPMI/IX/2017 tentang persyaratan calon ketua umum HIPMI.

Lanjut nya, Kejanggalan-kejanggalan diatas seharusnya menjadi pelajaran dan harus diluruskan agar organisasi HIPMI PT UNILA menjadi lebih baik dan mampu melahirkan kader-kader wirausaha yang berintegritas. Sebagai kader HIPMI PT UNILA, kita harus ambil bagian dalam proses perbaikan tersebut, dengan saran dan pendapat senior-senior kami yang di HIPMI. Dari kami yang peduli demokrasi” Tutupnya” (edi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *