Itwasda Polda Banten Laksanakan Penanganan Pengaduan Masyarakat ke Satreskrim Polresta Tangerang

Penaindonews.com, Tangerang – Irwasda Polda Banten Kombes Pol Ady Soeseno, memerintahkan Subbagdumasanwas Itwasda Polda Banten untuk melaksanakan klarifikasi surat pengaduan dari Kantor Hukum Law Firm Setiyono & Co selaku kuasa hukum dari Thaomas Susanto pasa Kamis (02/12).

Ady Soeseno menyampaikan agar betul-betul dilaksanakan klarifikasi terhadap pengaduan tersebut guna memberikan rasa aman dan keadilan kepada maayarakat.

Dalam hal ini personel Subbagdumasanwas Itwasda Polda Banten AKP Toni Hartoni melaksanakan klarifikasi pengaduan dari Kantor Hukum Law Firm Setiyono & Co selaku kuasa hukum dari saudara Thaomas Susanto yang melaporkan proses penggeledahan dan penyitaan atas pelanggaran Merk ‘INOAC’ IDM000553416 milik INOAC CORPORATION, JAPAN.

Untuk memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum, Personel Subbagdumasanwas melakukan klarifikasi terhadap langkah-langkah penyidik Satreskrim Polres Kota Tangerang dalam menangani kasus tersebut sehingga diketahui apakah benar ada dugaan ketidakprofessionalan penyidik dalam menangani perkara pelanggaran Merk ‘INOAC’ IDM000553416 milik INOAC CORPORATION, JAPAN, dan nantinya hasil klarifikasi tersebut akan dikirimkan kepada pelapor dalam bentuk surat.

Kanit Reskrim Polresta Tangerang Iptu Hotma Pautan mengatakan. “Perkara ini kami tangani berdasarkan Laporan Polisi yang kami terima dan pelapor merasa keberatan atas hasil penyidikan yang telah di laksanakan dan mengajukan gugatan sidang Praperadilan,” ucapnya.

Saat ini penyidik telah melaksanakan gelar dengan pembina fungsi dan asistensi bidang hukum kaitan persiapan adanya gugatan praperadilan yang mana dalam hal mekanisme langkah-langkah penyidikan yang dilaksanakan telah berpedoman kepada Perkap Nomor 6 Tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana. (Bidhumas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *