Tak Terima Adik Nya Di Nikahi Tanpa Wali Oleh Sekdes Pagenjahan, Dari Pihak Keluarga “Mohon Di Berhentikan”

Penaindonews.com, Tangerang, – Kejadian menghebohkan terjadi, seorang oknum Sekdes di Kecamatan Kronjo menikahi seorang wanita bernama Aryati tanpa sepengetahuan wali dan keluarga, akibatnya wali dan keluarga mendatangi Kantor Desa Pagenjahan, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, untuk menuntut pertanggung jawaban kepada oknum Sekdes tersebut. Senin (13/12/2021).

Kejadian itu dipicu oleh perbuatan oknum Sekdes Pagenjahan yang menikahi seorang wanita bernama Aryati, waga Kampung Sumur Waru, Desa Tamiang, Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang, karena pernikahan tanpa persetujuan keluarga dan wali yang menikahkan.

Perbuatan oknum Sekdes tersebut dianggap mencemarkan nama baik keluarga dan Pemerintah Desa Pagenjahan, karena bukan saja tanpa persetujuan keluarga dan walinya, akan tetapi menurut informasi yang didapat si perempuan masih dalam masa idah.

Salah satu keluarga yang sekaligus sebagai wali nikah perempuan bernama Acep, saat diwawancarai oleh awak media yang hadir mengatakan,” Aan Sekdes Desa Pagenjahan telah mencemarkan nama baik keluarga kami, menikahi Aryati tanpa persetujuan keluarga, saya sebagai wali dari Aryati tidak tau sama sekali, sampai ibu kami sakit.
Kami pihak keluarga meminta pertanggung jawaban atas perbuatan Sekdes Pagenjahan, dan segera diberhentikan sebagai sekertaris Desa Pagenjahan” Jelas Acep.

Hal senada dikatakan Hj. Sa’adah, saudara perempuan Aryati,” Kami minta si Aan diberhentikan sebagai Sekdes, karena dia mencemarkan nama baik keluarga kami, menikahi adik kami tanpa persetujuan keluarga dan wali, bahkan ibu saya sampai sakit”, tegas Hj. Sa’adah dengan nada tinggi.

H. Aripin sesepuh Desa Pagenjahan, yang turut hadir di Kantor Desa memberikan penjelasan kepada awak media saat ditanya mengenai status pernikahan Aan dengan Aryati,” Pernikahan Aan sama Aryati itu tidak sah, karena tidak ada wali yang menikahkan, apalagi si perempuan masih dalam masa idah”, kata H. Aripin.

Tak Terima Adik Nya Di Nikahi Tanpa Wali Oleh Sekdes Pagenjahan, Dari Pihak Keluarga “Mohon Di Berhentikan”

Saat dikonfirmasi H. Tarmidi Anggota BPD Desa Pagenjahan sangat menyayangkan kejadian ini bisa terjadi, BPD akan membahas persoalan ini, dengan Ketua BPD untuk menentukan keputusan menyangkut perbuatan Sekdes Pagenjahan.

” Kami BPD akan membahas masalah ini, untuk menentukan sikap”, tutup H. Tarmidi singkat. (Mugiri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *