Penaindonews.com, SERANG – Perkara kasus pencurian Handphone di RS. Hermina Kec. Ciruas Kab. Serang yang ditangani Polsek Ciruas Polres Serang sudah dilimpahkan ke Kejari Serang dengan menyerahkan berkas perkara (Tahap 1) untuk proses pengadilan pada hari Kamis (06/01/2022) pukul 14.00 WIB.
Anggota Polsek Ciruas yang melaksanakan pemberian berkas perkara 363 KUHPidana
- Nama. : M. Aan Amri, S.H.
Pangkat : Bripka
Jabatan : Ba Unit Reskrim. - Nama. : Agung Prabowo, S.H.
pangkat : Briptu
Jabatan : Ba Unit Reskrim. - Nama. : Andrey Fernando
Pangkat : Briptu
Jabatan : Ba Unit Reskrim. - Nama. : Ari Setiawan, S.H.
Pangkat : Briptu
Jabatan : Ba Unit Reskrim.
Kapolsek Ciruas KOMPOL SYARIF HIDAYAT, mengatakan kasus pencurian handphone di RS Hermina itu dilaporkan oleh korbannya ke Polsek Ciruas dan kasusnya dilimpahkan ke Polres Serang untuk di proses pengadilan.
Lebih lanjut, dalam perkara ini Polsek Ciruas mengamankan tersangka bernama AR dan AS kemudian tersangka dipindahkan ke tahanan Polres Serang.
“Saat ini berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejari Serang, penyidik menunggu proses dan pelimpahan tersangka serta barang bukti,” ucap Kapolsek Ciruas.
“Kasus pencurian handphone di RS Hermina Ciruas terus berlanjut sesuai laporan korban dan berkas perkaranya pun sudah dilimpahkan ke Kejari Serang,” pungkasnya.
(Humas Polsek Ciruas)