Unsur Forkompincam Kresek Kembali Gelar Operasi Yustisi Dan Gebrak Masker

Penaindonews.com, Tangerang,- Berdasarkan Instruksi Bupati Tangerang Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 COVID-19 di Kabupaten Tangerang. Pemerintah Kecamatan Kresek kembali gencar dan menggelar operasi yustisi

Diketahui, instruksi tersebut mulai berlaku pada tanggal 8 Februari 2022 sampai dengan tanggal 14 Februari 2022.

“Sesuai Instruksi Bupati Tangerang, Pemerintah Kecamatan Kresek bersama unsur Forkompincam kembali mengoptimalkan Satgas Covid-19, salah satunya dengan operasi yustisi gebrak masker” Ucap Epi Supriyatna S.Sos, MM Camat Kresek Pada Minggu Malam 13/02/2022

Operasi gebrak masker melibatkan TNI, Polri, Satpol PP dan Para Staf Kecamatan, Terpantau kegiatan gebrak masker dilaksanakan di sepanjang Jalan raya Kresek Depan Kantor Kecamatan Kresek kabupaten Tangerang ini merupakan upaya pengendalian dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19.

“Kita akan terus gencarkan kegiatan-kegiatan pendisiplinan bagi masyarakat, agar masyarakat patuh dan nantinya terbiasa untuk selalu menerapkan protokol kesehatan yang ketat” Tutupnya

(Mugiri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *