Penaindonews.com, Kabupaten Serang,- Regu Patroli Sat Samapta Polres Serang laksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Kabupaten Serang. Senin(28/02/2022) jam 02.00 wib.
Kegiatan KRYD ini dilaksanakan oleh 1 regu Patroli Sat Samapta Polres Serang dan dipimpin oleh Bripka Willy ps Kanit Patroli Polres Serang.
Bripka Willy mengatakan malam ini team patroli akan melaksanakan patroli mobile dengan sasaran kerumunan masyarakat dan Tempat Hiburan Malam (THM).
Dari hasil kegiatan patroli kita tidak menemukan adanya Tempat Hiburan Malam yang beroperasi selama pemberlakuan PPKM Level 3 semuanya tutup.
Kasat Samapta Polres Serang AKP Dadang SW membenarkan kegiatan patroli yang dilaksanakan oleh personel Sat Samapta sudah merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan selama PPKM Level 3
Lebih lanjut Dadang mengatakan kegiatan KRYD ini akan terus kita tingkatkan selama belum adanya pencabutan status PPKM di wilayah Hukum Kabupaten Serang tutupnya. (HUMAS).