Tingkatkan Pelayanan, Polresta Tangerang Gelar Rakor Pengamanan Objek Vital

Penaindonews.com, Tangerang, – Jajaran Polresta Tangerang Polda Banten menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Penyelenggaraan Pengamanan dan Pengawalan Obyek Vital ri Ruang Aula Parama Satwika Polresta Tangerang, Jumat (18/3/2021).

Rakor dipimpin Wakapolresta Tangerang AKBP Leonard M Sinambela. Juga dihadiri pejabat utama Polresta Tangerang diantaranya Kabag Ops Kompol Andhi Kurniawan dan Kasat Samapta AKP Sutopo Wibowo.

Selain itu, juga hadir perwakilan Bank BJB Maulana Harpansa, perwakilan Kawasan Industri Millenium Bambang, perwakilan Kawasan Industri Cikupa Mas Thomas, perwakilan Kawasan Bizpoint Joni, dan perwakilan kawasan objek vital lainnya.

Leonard mengatakan, dilaksanakannya Rakor Pengamanan Objek Vital merupakan tindak lanjut dari atensi Kapolresta Tangerang Kombes Pol Zain Dwi Nugroho. Kata Leonard, di Kabupaten Tangerang terdapat banyak objek vital.

“Bahwa di Kabupaten Tangerang banyak terdapat objek vital yang berkaitan dengan perbankan, tentunya perlunya pengamanan untuk rasa keamanan,” kata Leonard.

Leonard menambahkan, Polresta Tangerang akan terus meningkatkan keamanan. Leonard pun berharap, pengelola objek vital dapat membangun kerjasama.

“Polresta Tangerang yang mempunyai sumber daya dan personel Polri yang tentunya bisa memberikan pelayanan pengamanan,” ucapnya.

Leonard menjelaskan, Satuan Samapta yang berada di bawah naungan Polresta Tangerang bertugas melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan pengamanan kegiatan masyarakat. Juta termasuk pengamanan objek vital.

“Pam obvit Samapta bertugas menyelenggarakan kegiatan pengamanan objek vital yang meliputi proyek instalasi vital, objek wisata, kawasan tertentu, dan objek lainnya termasuk VIP yang memerlukan pengamanan kepolisian,” terangnya.

Dijelaskan pula oleh Leonard, di wilayah hukum Polresta Tangerang terapat objek vital yakni 14 kawasan industri dan 60 titik perbankan.

“Pam obvit Samapta berkoordinasi dengan pengelola objek vital atau objek tertentu untuk membahas dan membuat kerjasama Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 76 thn 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP berlaku pada Polri,” pungkasnya. (Mugiri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *