PSHKK kota serang, Audiensi Ke Pemkot serang terkait PP No.49 tahun 2018 dan PP no 98 tahun 2020

Penaindonews.com,  Kota serang, – Paguyuban Stap Honorer Kelurahan kecamatan se-kota serang (PSHKK) , Melaksanakan Audiensi ke pemerintah kota serang, terkait Peraturan pemerintah No.49 tahun 2018 dan PP no 98 tahun 2020, kegiatan berlangsung di Ruang kerja walikota, kota serang. Rabu  (23/03/2022).

Audiensi ini di Ikuti oleh PLT Ketua PSHKK kota serang Santani, Wakil ketua PSHKK kota serang Asep, Korcab PSHKK kecamatan walantaka Romli ariyanto, sekretaris PSHKK kecamatan Walantaka Suradi, Korcam curug atto , korcam cipocok epi , korcam kasemen purkon , korcam serang kosim, kegiatan ini bertujuan menindaklanjuti nasib tenaga honorer baik di tingkat kelurahan dan kecamatan untuk kedepannya, mengingat Peraturan pemerintah No.49 tahun 2018 dan PP no 98 tahun 2020, diduga tidak sejalan dengan harapan para tenaga honorer.

PLT ketua PSHKK kota serang, Santani , menyampaikan, Audiensi kali ini diharapkan dapat membuahkan hasil Positif untuk keberlangsungan tenaga honorer sekota serang

” Kami mewakili paguyuban PSHKK kota serang, mengapresiasi atas kesempatan yang telah di berikan Pemkot serang untuk menerima kami audiensi dalam rangka menyampaikan aspirasi terkait keberlangsungan Tenaga honorer sekota serang, Dalam audiensi tersebut, kami menyampaikan kepada Walikota serang Syafruddin, agar pemerintah kota serang dapat memastikan status keberlangsungan tenaga honorer sekota serang kedepannya.” ungkap beliau.

Selanjutnya dalam audiensi tersebut, Suradi, selaku sekretaris PSHKK kecamatan Walantaka, menyampaikan tujuan dan maksud audiensi adalah meminta Walikota serang dan Instansi terkait untuk dapat mendukung dan memperjuangkan keberlangsungan tenaga honorer sekota serang.

” Secara garis besar dalam audiensi ini, kami meminta kepada pemerintah kota serang, terlebih kepada walikota serang Untuk dapat menindaklanjuti keinginan kami tenaga honorer untuk tetap berkerja kedepannya, mengingat Peraturan pemerintah yang baru diterbitkan berisiko bagi para tenaga honorer, untuk itu kami meminta kebijakan Pemkot serang untuk tetap mendukung kami untuk tetap bisa berkarya dan berkerja, bahkan bisa mempertimbangkan untuk kenaikan status. ” ungkap beliau.

Menambahkan, PLT Ketua PSHKK kota serang Santani, mengatakan Walikota serang  Syafruddin, Akan siap mendukung para tenaga honorer untuk kedepannya, dan walikota serang meminta untuk mendata ulang tenaga honorer sekota serang yang berjumlah 371 untuk tingkat kecamatan dan kelurahan.

PSHKK kota serang, Audiensi Ke Pemkot serang terkait PP No.49 tahun 2018 dan PP no 98 tahun 2020

” Apresiasi kepada pemerintah kota serang, Alhamdulillah dalam audiensi kali ini walikota serang berserta pejabat kota serang, menerima secara baik kedatangan kami, dan beliau juga akan mendukung dan berupaya agar tenaga honorer dapat terus eksis serta tetap bisa berkerja, beliau juga meminta kami agar bisa mendata ulang para tenaga honorer, sehingga dapat diketahui jumlah secara pasti terkait tenaga honorer sekota serang, baik tingkat kelurahan maupun kecamatan, hal ini dimaksud agar bisa mengetahui  mana yang aktif dalam berkerja dan mana yang sudah tidak aktif lagi.” Ucap Santani.

Secara keseluruhan Kegiatan berjalan Dengan tertib dan lancar, serta tetap memperhatikan standar protokol kesehatan, audiensi paguyuban PSHKK sekota serang tersebut, di terima langsung oleh Walikota serang Syafruddin Kepala Bappeda, kepala pemerintahan, Asda 1 dan sejumlah pejabat kota serang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *