Sat Resnarkoba Polresta Serkot Tangani Kasus Penyelundupan Sabu Di Lapas Kelas IIA Serang

Penaindonews.com, POLRES SERKOT,- Sat Resnarkoba Polresta Serkot menangani kasus upaya penyelundupan narkoba jenis sabu ke dalam Lapas Kelas IIA Serang, hari Sabtu, 19 Maret 2022, sekitar pukul 11.45 wib.

Kurir sabu berinisial AH, dia membawa sayur asem yang di dalam bonggol jagungnya sudah dilubangi dan ditaruh sabu sebanyak dua plastik kecil.

“Berat bruto 0,84 gram, dengan modus menitipkan makanan ke petugas jaga Lapas. Dengan cekatan, petugas jaga mengecek seluruh makanan,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Serkot, AKP Agus Ahmad Kurnia, Rabu (23/03/2022).

AH saat itu ditemani oleh H, untuk mengirim sabu ke Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) berinisial L, di dalam Lapas Kelas IIA Serang.

Petugas Lapas Kelas IIA Serang yang menemukan sabu, kemudian melaporkannya ke Sat Resnarkoba Polresta Serkot, untuk dilakukan penanganan hukum.

“Kanit 1 Sat Resnarkoba Polresta Serang Kota bersama empat anggota mendatangi lapas Kelas II A Serang dan melakukan pemeriksaan terhadap terduga tersangka,” tuturnya.

Hasil pemeriksaan sementara, AH mengaku tidak mengetahui makanan yang dibawanya berisikan sabu. Karena dia hanya bertugas mengantarkan sayur asem dan nasi.

AH mengaku mendapatkan makanan dari pria berinisial H. Dimana H mendapatkan sabu dari O, yang masih dikejar oleh polisi.

“Narkotika jenis shabu milik saudara H tersebut didapat dengan cara membeli dengan harga Rp 800 ribu dari O (DPO). Kemudian saudara AH dan barang di bawa unit 1 Satuan Narkoba Polres Serang Kota untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut,” lanjutnya.


(HUMAS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *