Tim Resmob Satreskrim Polres Serang Berhasil Tangkap Pelaku Penipuan dan Penggelapan

Penaindonews.com, Serang, – Satreskrim Polres Serang berhasil tangkap pelaku penipuan dan penggelapan pada Kamis, 24/03/2022 sekira jam 17.30 WIB.

Terduga pelaku yang berinisial US(38) ditangkap Satreskrim Polres Serang dijalan Raya Mandalawangi -Ciomas, Kecamatan Mandalawangi Kabupaten Pandeglang karena melakukan penipuan dan penggelapan berupa 1 unit mobil Daihatsu Sigra milik korban yang juga sebagai pelapor

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan penangkapan ini berawal dari laporan korban “Awal mula kejadian ketika korban memposting jasa rental mobil miliknya di media sosial, kemudian tersangka US berminat merental mobil korban, selanjutnya pada jumat (09/12) sekira jam 19.30 wib didalam rumah korban tepatnya di desa Cikande Kecamatan Cikande kabupaten Serang tersangka langsung bertransaksi

Lanjut Yudha tersangka awalnya akan menyewa mobil tersebut dengan jangka waktu tiga hari dengan alasan untuk menengok saudaranya yang sakit, namun hingga hingga sampai saat ini tersangka belum mengembalikan mobil yang disewanya. Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Serang pada selasa (28/12) atas kejadian ini korban mengalami kerugian sebesar Rp. 146.300.000,”tambah Yudha

Kemudian Yudha menjelaskan kronologis penangkapan tersangka” Berdasarkan laporan tersebut tim Satreskrim Polres Serang melakukan penyelidikan dan berbekal informasi dan dari hasil lidik dilapangan tim Resmob Polres Serang berhasil menangkap tetsangka US dijalan Raya Mandalawangi -Ciomas Kecamatan Mandalawangi Kabupaten Pandeglang pada Kamis (24/03) sekira jam 17.30 WIB, jelas Yudha

Selsnjutnya Yudha menambahkan dari hasil pemeriksaan tersangka menerangkan bahwa mobil Daehatsu Sigra yang disewa telah dijual kepada JL (DPO) dengan harga Rp. 30.000.000,”

Terakhir Yudha menjelaskan ancaman hukuman kepada pelaku atas perbuatanya tersangka akan dikenakan pasal 378 Jo 372 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun , tutup Yudha

(*/Daniel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *