Penaindonews, SERANG, – Guna mengantisipasi gangguan kamtibmas di masyarakat polsek pamarayan polres serang melaksanakan penertiban peredaran miras tak berizin di wilkum polsek pamarayan. Senin, (30/05/2022)
Kegiatan penertiban miras tak berizin ini dipimpin oleh ps.kanit reskrim polsek pamarayan bripka rizal nusa bhakti, S.H. bersama anggota piket polsek pamarayan dengan Sasaran warung yang diduga menjual miras tak berizin.
Dalam kegiatan ini diketahui bahwa sebanyak 132 botol miras dari berbagai merk telah sita dan di amankan oleh petugas polsek pamarayan.
Kapolsek pamarayan akp. Muljadi, S.H. mengungkapkan bahwa ” kegiatan penertiban miras tak berizin ini, dilakukan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat tanpa ada gangguan kamtibmas yang di sebabkan oleh peredaran miras tak berizin”. Ungkapnya
“Dalam kesempatan ini, Kapolsekpun menghimbau kepada pemilik warung yang telah menjual miras tak berizin untuk tidak menjualnya lagi”. Tutupnya
(Humas)