Soal proyek paving blok di desa sukalaba – gunungsari, begini kata pelaksana

Penaindonews.com, Kab. serang – terkait proyek paving blok yang berada di kp. Cidago, desa sukalaba, kecamatan gunungsari, kabupaten serang, provinsi Banten, yang diduga tidak transparansi publik, dan hasil pemasangan paving blok yang terlihat tidak sesuai dengan Spek, seperti yang di beritakan beberapa waktu lalu.

Di masa keterbukaan publik, masih ada saja Pembangunan paving blok di desa sukalaba yang tidak transparan

Pelaksana proyek, Ridwan, saat dihubungi melalui telepon selulernya, mengatakan bahwa terkait papan informasi proyek (PIP) itu ada di pohon.

” Iya kenapa? kegiatan apa? Paving blok yang di mana? Untuk PIP itu ada di pasang di pohon, silahkan di cek aja. Kata dia. Rabu,(02/11/2022)

Di tanya terkait anggaran dari mana, Ridwan mengatakan bahwa itu adalah aspirasi dewan Fahmi hakim.

” Itu anggaran aspirasi dewan Fahmi hakim pak, kalau untuk dinas nya kita kurang tau karna saya hanya pelaksana lapangan saja imbuhnya.

Dokumentasi media penaindonews.com

Namun ketika ditanya CV atau PT mana yang mengerjakan, dan anggaran keseluruhan nya berapa? Ridwan tidak menjawab, terkesan menutup pintu informasi publik.

Di ketahui Sesuai dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, Setiap Orang yang dengan sengaja menggunakan Informasi Publik secara melawan hukum dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *