Penaindonews.com, Serang – Seorang ayah tega mencabuli anak tiri yang masih berusia 13 tahun di kontrakan daerah Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang.
Kasatreskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma mengatakan bahwa dalam kejadian ini, terjadi pada Sabtu 05 November 2022 sekira jam 15.30 WIB, pelaku MR (39) tega mencabuli korban saat tertidur pulas. “Awalnya ketika korban sedang tidur kemudian korban merasa seperti ada yang melakukan hal yang tidak senonoh kepadanya,” jelas David pada Kamis (23/11).
Saat pelaku MR melancarkan aksi bejatnya, korban terbangun ketika organ vitalnya terasa sakit dan pada saat korban terbangun melihat ayah tiri sudah berada di atas korban. “Korban bangun dan melihat ayahnya menindih korban dalam keadaan telanjang begitu juga korban dan pelaku melakukan perbuatan cabulnya kepada korban,” papar David.
Setelah pelaku selesai melakukan aksi bejatnya, korban langsung menangis, “Korban langsung berdiri menangis dan langsung memakai baju kemudian pergi ke kamar mandi sambil menangis. Setelah korban dari kamar mandi korban langsung kembali ke kamar dan melihat ayah tiri korban sudah ada di depan TV,” jelasnya.
Kini pelaku MR dikenakan pasal 81 Ayat (1), (2), dan (3) Jo Pasal 81 Ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. “Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tungkasnya. (Bidhumas)