Bawa Narkotika, Pemuda Asal Kecamatan Menggala Ditangkap Satresnarkoba Polres Tulang Barat.

Penaindonews.com, Tulang Bawang Barat— Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang Barat, Polda Lampung, kembali berhasil menangkap seorang pemuda yang kedapatan membawa dan memiliki narkotika.

Pemuda yang ditangkap tersebut berinisial AWS Als Tole (26), warga Kampung Kampung Ujung Gunung Ilir Kec. Menggala Kab. Tulang Bawang.

“Hari Kamis (01/12/2022), pukul 12.00 WIB, petugas kami berhasil menangkap seorang pemuda yang membawa dan memiliki narkotika jenis sabu dijalan poros Tiyuh Mulya Kencana Kec.Tulang Bawang Tengah Kab. Tulang Bawang Barat ” kata Kasatres Narkoba, IPTU Yopi Hariyadi, S.H, mewakili Kapolres Tulang Bawang Barat, AKBP Sunhot P Silalahi, S.I.K, M.M, Kamis (01/12/2022).

Dari tangan pemuda ini, lanjut IPTU Yopi, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa1 (satu) buah kotak rokok merk CAMEL yang didalamnya berisi 1 (satu) bungkus plastik klip kecil diduga narkotika jenis shabu dengan berat Bruto 0,48 gram dan 1 (satu) buah kaca pirex yang dibungkus dengan tissue, 1 (satu) buah botol plastik bening yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu) buah sumbu pembakar, 3 (tiga) buah selang pipet, 1 (satu) buah sendok shabu dari selang pipet, serta pada bagian tutup botol tertancap 1 (satu) buah selang pipet bengkok,1 (satu) unit handphone merk XIAOMI REDMI Note 8 warna hitam dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam nopol BE 4932 QH berikut kunci kontak.

Menurut Kasatres Narkoba, keberhasilan petugasnya dalam menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Tiyuh Mulya Kencana. Informasi yang didapat bahwa sedang ada transaksi narkotika di sebuah jalan yang ada di Tiyuh Mulya Kencana.

“Saat petugas kami tiba di lokasi, disana sedang ada seorang pria dengan gerak-gerik yang mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan BB berupa satu bungkus narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kotak rokok milik pelaku,” papar IPTU Yopi.

Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang Barat, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.(jay/humas_tubaba).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *